Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Kelakuan Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Eks Karyawan Dianggap Gak Beres Armuji, Omongannya Plin-Plan

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menilai tidak beres sikap pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang kini meminta maaf ke eks karyawannya.

Editor: Musahadah
Foto Istimewa
GAK BERES - Foto Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya (kanan). Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kiri) menganggap gak beres permintaan maaf Jan Hwa Diana ke eks karyawannya. 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menilai tidak beres sikap pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang kini meminta maaf ke eks karyawannya.

Pasalnya, di awal kasus ini mencuat, Jan Hwa Diana ngotot tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

Namun setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang ditahan serta dokumen penting milik eks karyawan seperti KTP, SKCK, buku nikah, BPKB kendaraan hingga sertiffikat rumah, Diana berubah sikap.

Diana mengakui perbuatannya, dan memohon maaf ke karyawannya. 

Menurut Armuji, sikap Diana itu tidak beres dan plin-plan. 

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Sita Buku Nikah hingga Sertifikat Rumah Karyawan Terkuak, Kini Minta Dimaafkan

“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” ucap Cak Ji, Senin (26/5/2025). 

Dikatakan Armuji, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Diana tersebut telah memicu adanya suatu kebijakan nasional yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. 

“Akhirnya menjadi suatu kebijakan nasional, di mana semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun surat berharga mereka yang sudah resign,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam menemukan barang bukti berupa 108 ijazah yang ditahan.

“Ya, itu kan sebenarnya sudah menjadi kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polda yang menemukan 108 ijazah di rumahnya dan di gudangnya,” kata Cak Ji.

“Maka dari itu kita mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya,” imbuhnya.

Cak Ji juga menekankan apabila terdapat kasus serupa lebih baik langsung diviralkan.

“Iya, seng nggak beres-beres diviralno ae (iya, yang enggak beres-beres diviralkan saja),” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja menegaskan kliennya sudah menyadari dan mengakui kesalahan melakukan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan CV Sentosa Seal. 

Sebagai bukti, pihak kliennya secara terbuka menyerahkan semua sisa ijazah mantan karyawan yang kala itu, masih tersimpan di dalam kediaman sang klien. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved