Pernah Mogok Karena Gaji Kurang, ISNU Jatim Dukung MA Agar Hakim Terapkan Gaya Hidup Sederhana

Dalam banyak kasus, tekanan untuk mempertahankan gaya hidup tinggi menjadi pemicu utama munculnya perilaku koruptif.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
DUKUNG HIDUP SEDERHANA - Plt Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim, Prof M Afif Hasbullah menyatakan dukungan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Para hakim di Indonesia pernah melancarkan aksi mogok akibat standar gaji yang tidak layak. Tetapi aksi itu disambut Mahkamah Agung (MA) dengan edaran agar para pengadil menerapkan pola hidup sederhana.

Di Jatim, imbauan itu disambut positif Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim. ISU Jatim mendukung penuh aparatur peradilan termasuk para hakim untuk hidup sederhana. 

ISNU mengapresiasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum.

Plt Ketua ISNU Jatim, Prof M Afif Hasbullah menilai, gaya hidup sederhana harus menjadi bagian dari integritas seorang hakim karena bisa jadi simbol dan teladan bagi masyarakat. 

"Ketika gaya hidup mereka berlebihan, tidak hanya menimbulkan persepsi negatif tetapi juga membuka celah terhadap perilaku menyimpang seperti korupsi," ujar Afif dalam penjelasannya, Minggu (25/5/2025). 

Dalam kacamata ISNU Jatim, gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan kemampuan finansial bisa menjadi indikasi awal penyimpangan. 

Dalam banyak kasus, tekanan untuk mempertahankan gaya hidup tinggi menjadi pemicu utama munculnya perilaku koruptif.

"Karena itu, penting bagi hakim untuk menjadikan kesederhanaan sebagai prinsip hidup, bukan sekadar formalitas administratif," ucapnya. 

Meski mengapresiasi, surat edaran tersebut diharapkan tidak hanya berhenti sebagai imbauan administratif.

Melainkan harus diiringi mekanisme pengawasan dan evaluasi yang konkret termasuk melalui audit kepatuhan terhadap LHKPN dan gaya hidup para hakim secara berkala. 

Di sisi lain, Afif juga menyoroti pentingnya peran lembaga pengawas eksternal, terutama Komisi Yudisial (KY) untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku para hakim, khususnya dalam mencegah gaya hidup hedonis. 

"Saya mendorong agar Komisi Yudisial meningkatkan intensitas pengawasannya terhadap perilaku hakim, tidak hanya dalam konteks profesionalisme, tetapi juga gaya hidup," jelasnya.  *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved