Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Sempat Diwarnai Adu Mulut dengan Pedagang

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Kediri, Jumat (23/5/2025), sempat diwarnai keributan.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Satpol PP Kota Kediri
PENERTIBAN PKL - Petugas gabungan saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura Kota Kediri, Jumat (23/5/2025). Penertiban ini sempat diwarnai keributan dan adu mulut dengan pedagang. 

Peraturan ini mengatur bahwa PKL hanya boleh berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 28 April 2025 dan mulai diberlakukan sejak Senin (19/5/2025).

Para pedagang juga telah diberi tahu mengenai batas luasan lapak maksimal 7 meter, dengan lebar ke arah bahu jalan maksimal 2 meter.

"Semua sudah kami sampaikan. Termasuk aturan tidak boleh memperdengarkan musik keras. Kami harap para pedagang bisa kooperatif agar kawasan ini tetap tertib dan nyaman," pungkas Agus.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved