Penertiban PKL di Jalan Pattimura Kota Kediri Sempat Diwarnai Adu Mulut dengan Pedagang
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pattimura, Kota Kediri, Jumat (23/5/2025), sempat diwarnai keributan.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Satpol PP Kota Kediri
PENERTIBAN PKL - Petugas gabungan saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pattimura Kota Kediri, Jumat (23/5/2025). Penertiban ini sempat diwarnai keributan dan adu mulut dengan pedagang.
Peraturan ini mengatur bahwa PKL hanya boleh berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 28 April 2025 dan mulai diberlakukan sejak Senin (19/5/2025).
Para pedagang juga telah diberi tahu mengenai batas luasan lapak maksimal 7 meter, dengan lebar ke arah bahu jalan maksimal 2 meter.
"Semua sudah kami sampaikan. Termasuk aturan tidak boleh memperdengarkan musik keras. Kami harap para pedagang bisa kooperatif agar kawasan ini tetap tertib dan nyaman," pungkas Agus.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sosok Atika Aldagri, Ibu Nadiem Makarim yang Mengaku Sedih saat Hadiri Sidang Praperadilan Anaknya |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Nanang Avianto: Masih Prioritas Pencarian Korban di Balik Runtuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Diplomasi Nanas Jatim Hasilkan Investasi USD 100 Juta, AS Buka Industri Garmen Skala Ekspor JIIPE |
![]() |
---|
Kisah Doker Aaron Mengamputasi Santri Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, Bertaruh Nyawa Di Bawah Reruntuhan |
![]() |
---|
Kesaksian Sulton Asal Sampang Selamat dari Tragedi Ponpes Al Khoziny: 3 Baris Tepat di Belakang Imam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.