Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Terungkap Kelakuan Jan Hwa Diana Ternyata Tak Cuma Penggelapan Ijazah, Nekat Lakukan 2 Hal Ini Juga

Jan Hwa Diana jadi tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan, Kamis (22/5/2025) malam. Ternyata juga lakukan 2 aksi kriminal ini.

Kolaseu SURYA.co.id dan Kompas.com
TERSANGKA LAGI - Jan Hwa Diana (kanan) kini jadi tersangka kasus penggelapan ijazah. Ratusan ijazah eks karyawan ditemuka (kiri). 

Ijazah tersebut diduga disembunyikan Diana di rumahnya yang beralamat di perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Rata-rata, ijazah itu lulusan SMA dan SMK Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.

Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan recrutmen karyawan yang disebar secara online.

Sehingga tidak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain dalam kasus UD Sentoso Seal.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” ujar Suyono.

Polda Jatim juga telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di empat titik termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana.

Baca juga: Jan Hwa Diana Kembali Diperiksa, Polda Jatim Beberkan Temuan 100 Ijazah Mantan Karyawan

Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.

Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. 

Bukan hanya perihal penggelapan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.

Polda Jatim telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ijazah serta lima handphone.

Laporan Jan Hwa Diana di Ombudsman Mandek

Sementara itu, lLaporan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim), tampaknya mandek.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved