Setelah Resmi Menikah, Pria Jombang Ini Ternyata Masih Berbuat Asusila ke Adik Perempuannya
Bejatnya, meskipun sudah memiliki istri, AA tetap melampiaskan nafsunya itu kepala LN (19) adik sedarahnya terus menerus.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Fakta baru kasus pria di Kecamatan Mojoagung, Jombang yang tega menodai adik perempuan sedarahnya sendiri ternyata sudah memiliki istri. Pelaku AA (23) diketahui sudah memiliki istri lewat pernikahan siri sejak tahun 2020 namun kemudian pernikahannya disahkan.
Bejatnya, meskipun sudah memiliki istri, AA tetap melampiaskan nafsunya itu kepala LN (19) adik sedarahnya terus menerus.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (22/5/2025) membeberkan fakta baru, jika pelaku AA ini ternyata sudah memiliki istri.
"Pelaku pada tahun 2020 sudah menikah siri dengan perempuan lain. Namun pelaku masih melakukan hubungan dengan korban sampai pelaku ini menikah secara sah dengan perempuan lain tersebut. Itu dibuktikan dari keterangan korban," ucapnya.
Alasan pelaku tetap bersetubuh dengan korban meskipun sudah memiliki istri, karena pelaku memiliki hasrat lain jika berhubungan dengan keluarga sendiri. "Dan hal itu yang menjadi pemicu pelaku terus melakukan aksi bejatnya," katanya.
AA memang sudah sejak lama memaksa LN karena hasrat yang muncul setelah pelaku menonton video dewasa."Pelaku ini memulai aksi bejatnya itu sejak tahun 2018 di mana usia LN masih 12 tahun dan masih bersekolah. Pelaku saat kejadian awal itu masih berusia 15 tahun. Dan aksi terakhir yang dilancarkan pelaku ini terjadi pada Desember 2024 lalu," ucapnya kepada awak media.
Ia melanjutkan, hubungan pelaku dan korban ini memang satu ibu namun beda ayah. Sehingga status keduanya merupakan saudara tiri, dan juga genetik yang berbeda.
"Hubungan korban dengan pelaku ini satu ibu namun beda ayah. Pelaku ini merupakan anak dari ayah pertama, dan korban adalah anak dari ayah kedua. Secara genetik berbeda, jadi keduanya ini saudara tiri," ia melanjutkan.
Lebih lanjut, alasan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban adalah karena imbas menonton video dewasa.
"Alasan menodai korban, pelaku suka menonton video dewasa. Setelah menonton itu kemudian hasratnya muncul dan tanpa rasa bersalah menunjukkan video itu kepada korban," katanya.
Pada saat itu pula pelaku langsung memaksa korban. Korban tidak mau, namun pelaku terus memaksa dan mengancam. Dan membuat korban ketakutan. Pada akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut.
Berjalannya waktu, pelaku ini terus melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan berjanji akan dibelikan handphone dan diberikan uang jajan jika mau berhubungan badan.
Alasan itulah yang secara berulang dilontarkan pelaku selama kurang lebih 6, tahun untuk mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Seperti itu terus, ketika pelaku memiliki hasrat, pelaku bersetubuh dengan korban, selalu itu menjadi alasan pelaku untuk memberikan kepala korban," ungkapnya.
Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku ini juga diluar nalar, pasalnya ia melancarkan aksinya di rumah induk milik ibu kandungnya sendiri. Aksinya ia lakukan saat sang ibu tidak berada di rumah. Sehingga AA leluasa menggagahi adik sedarahnya itu.
Kini pelaku sudah diamankan dan mendekam di jeruti besi Mapolres Jombang. Pelaku dijerat pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2026 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," beber Margono.****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.