Pemuda Gresik Nodai Gadis 17 Tahun, Modusnya Korban Dibuat Mabuk dan Dijanjikan Untuk Dinikahi

Dalam aksinya, M terlebih dahulu membuat NA mabuk kemudian menggagahinya, dengan janji akan menikahi korban.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
istimewa
PELAKU PERSETUBUHAN ANAK - Tampang M, pelaku persetubuhan pada pacarnya yang masih berusia 17 tahun diamankan di Satreskrim Polres Gresik, Kamis (22/5/2025). Pelaku menodai korban dengan cara memberi miras. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejahatan seksual pada anak di bawah umur semakin menjadi-jadi. Selain di Jombang, tindak penistaan seksual juga dialami seorang gadis berusia 17 tahun di Gresik, setelah dipaksa pacarnya menenggak minuman keras (miras).

Korban berinisial NA itu bahkan sudah dikerjai pelaku berinisial M (26), warga Desa/Kecamatan Menganti sebelum kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Gresik.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah menangkap M, Kamis (22/5/2025). Dalam aksinya, M terlebih dahulu membuat NA mabuk kemudian menggagahinya, dengan janji akan menikahi korban.

Saat dibawa di Polres Gresik, M hanya terdiam dengan raut wajah menyesal. Hubungan tersangka dengan korban ini hanya sebatas pacaran awal Mei ini. Pacaran yang awalnya sebatas jalan-jalan, membuat akal bulus M terlihat. 

"Jadi tersangka ini mengajak korban jalan-jalan. Korban juga diajak ke rumah tersangka di wilayah Menganti," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz kepada awak media.

Tersangka sudah menyiapkan niat jahat, yaitu meracik minuman keras. Korban dipaksa minum berkali-kali sampai mabuk dan tak sadarkan diri. "Kemudian ia membawa korban ke dalam kamar, dan menodainya," ucap Abid.

Korban pun baru tersadar satu jam kemudian dengan kondisi baju sudah acak-acakan. Bagian intimnya memerah, korban bingung namun tersangka mengalihkan perhatian dengan mengantarkan pulang.

Tetapi M belum puas karena di tengah jalan ia malah mengajak korban ke tempat kost temannya. Dan di sana ia kembali memaksa korban untuk menenggak miras. "Korban diancam tidak diantar pulang kalau menolak," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut sudah tiga kali terjadi dengan modus serupa. Korban baru berani melapor kepada orangtuanya setelah lama mengurung diri di dalam kamar. 

Usai menerima laporan, pada 19 Mei 2025 lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menangkap M dan menjebloskannya ke tahanan.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved