Pemuda Gresik Nodai Gadis 17 Tahun, Modusnya Korban Dibuat Mabuk dan Dijanjikan Untuk Dinikahi
Dalam aksinya, M terlebih dahulu membuat NA mabuk kemudian menggagahinya, dengan janji akan menikahi korban.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejahatan seksual pada anak di bawah umur semakin menjadi-jadi. Selain di Jombang, tindak penistaan seksual juga dialami seorang gadis berusia 17 tahun di Gresik, setelah dipaksa pacarnya menenggak minuman keras (miras).
Korban berinisial NA itu bahkan sudah dikerjai pelaku berinisial M (26), warga Desa/Kecamatan Menganti sebelum kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Gresik.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah menangkap M, Kamis (22/5/2025). Dalam aksinya, M terlebih dahulu membuat NA mabuk kemudian menggagahinya, dengan janji akan menikahi korban.
Saat dibawa di Polres Gresik, M hanya terdiam dengan raut wajah menyesal. Hubungan tersangka dengan korban ini hanya sebatas pacaran awal Mei ini. Pacaran yang awalnya sebatas jalan-jalan, membuat akal bulus M terlihat.
"Jadi tersangka ini mengajak korban jalan-jalan. Korban juga diajak ke rumah tersangka di wilayah Menganti," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz kepada awak media.
Tersangka sudah menyiapkan niat jahat, yaitu meracik minuman keras. Korban dipaksa minum berkali-kali sampai mabuk dan tak sadarkan diri. "Kemudian ia membawa korban ke dalam kamar, dan menodainya," ucap Abid.
Korban pun baru tersadar satu jam kemudian dengan kondisi baju sudah acak-acakan. Bagian intimnya memerah, korban bingung namun tersangka mengalihkan perhatian dengan mengantarkan pulang.
Tetapi M belum puas karena di tengah jalan ia malah mengajak korban ke tempat kost temannya. Dan di sana ia kembali memaksa korban untuk menenggak miras. "Korban diancam tidak diantar pulang kalau menolak," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut sudah tiga kali terjadi dengan modus serupa. Korban baru berani melapor kepada orangtuanya setelah lama mengurung diri di dalam kamar.
Usai menerima laporan, pada 19 Mei 2025 lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menangkap M dan menjebloskannya ke tahanan.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *****
kejahatan seksual
gadis 17 tahun dinodai pacar
persetubuhan anak di Gresik
penodaan dipicu miras
Unit PPA Polres Gresik
dinodai dengan janji dinikahi
asusila anak di bawah umur
Polres Gresik
Gresik
Wabup Alif Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik Hidupkan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa |
![]() |
---|
Mantan Persis Solo dan Madura United Ikut Latihan Gresik United |
![]() |
---|
Tiga Pengedar Sabu Gresik dan Sidoarjo Ditangkap, Polres Gresik Buru Satu Orang DPO |
![]() |
---|
Penegakan Hukum Pajak dan Pemberantasan Rokok Ilegal, DJP Perkuat Sinergi dengan Kejati Jatim |
![]() |
---|
Pasar Baru Gresik Tak Terpengaruh Beras Oplosan, Pedagang Berharap Ada Subsidi Transportasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.