Pengelolaan JDIH Gresik Terbaik Kedua di Jatim, Ditunjang AI Demi Wujudkan Transparansi Pemerintahan

Sebagai informasi, JDIH berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terintegrasi dan dikelola secara sistematis. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
TERBAIK DI JATIM - Sekda Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman (kanan) menerima piagam penghargaan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Selasa (20/05/2025) 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemkab Gresik meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Timur dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik II tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tahun 2025. 

Penghargaan ini diserahkan langsung Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (20/5/2025). 

Achmad Washil mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti nyata Pemkab Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berbasis layanan informasi publik.

“Melalui JDIH, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai dokumen hukum daerah secara daring, mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Kepala Daerah, hingga produk hukum lainnya,” kata Washil dalam rilis Diskominfo Gresik

Lebih lanjut Washil menambahkan, JDIH tidak hanya berfungsi sebagai sistem kearsipan digital, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat.

“JDIH memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjadi sumber informasi terpercaya bagi akademisi, pelaku usaha, maupun perangkat daerah dalam menyusun dan menyesuaikan kebijakan,” katanya. 

Sebagai informasi, JDIH berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum daerah yang terintegrasi dan dikelola secara sistematis. 

“Keberadaan JDIH sangat penting dalam mendukung terwujudnya Pemerintahan terbuka (open government), memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan daerah,” imbuhnya. 

Menurut Sekda Washil, Pemkab Gresik secara berkelanjutan terus melakukan pembenahan dan digitalisasi layanan JDIH, mulai dari kelengkapan dokumen, kemudahan akses, hingga penyegaran tampilan laman.

Upaya ini sejalan dengan semangat Nawakarsa Gresik Maju dan Modern yang mendorong transformasi digital di berbagai sektor pemerintahan.

Sementara Kepada Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya mengatakan, prestasi ini tidak lantas membuat Pemkab Gresik berpuas diri. Saat ini juga pengembangan JDIH terus dilakukan, terutama dalam penggunaan Artificial Intelligence (AI)

“JDIH Gresik saat ini sedang memutakhirkan penggunaan teknologi AI dalam bentuk chatbot WhatsApp di nomor 0822-9990-7911 yang dapat diakses masyarakat umum. Dengan fitur ini, masyarakat akan lebih mudah menggunakan JDIH sesuai kebutuhannya. Ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan literasi, pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat,” kata Pramudya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved