Demonstrasi Ojek Online

Dishub Jatim Ajukan Pembekuan Aplikasi Indrive, Dianggap Menyalahi SK Gubernur

Setelah dihentikan sementara, Dishub Jatim akan dilakukan harmonisasi antara aplikator, mengenai program yang diluncurkan sesuai SK Gubernur. 

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/Fatimatuz Zahro
AUDENSI OJOL - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono menjelaskan hasil audiensi dengan para massa aksi Frontal. Audensi itu dilakukan di tengag aksi massal ojek online di Surabaya, Selasa (20/5/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Sempat diwarnai diskusi yang alot, audiensi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perwakilan massa aksi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) akhirnya menghasilkan keputusan penting.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono menegaskan ada beberapa poin keputusan penting dalam audisensi tersebut. Yang pertama Pemprov Jatim khususnya Dishub akan menjadi pembina dalam penyelenggaraan transportasi online.

Sehingga setiap program yang akan diluncurkan oleh aplikator transportasi online yang nantinya berhubungan atau berdampak pada tarif, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dishub.

“Kesepakatannya tadi sudah ditandatangani oleh beberapa pihak, baik dari Grab, Gojek dan juga Frontal. Jadi kami semua telah sepakat untuk menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan peraturan gubernur dan dikaji seminggu ke depan,” tegas Nyono dalam wawancara usai penandatanganan kesepakatan.

Setelah dihentikan sementara, Dishub Jatim akan dilakukan harmonisasi antara aplikator, mengenai program yang diluncurkan sesuai SK Gubernur. 

Setelah semua sudah baik, maka Dishub akan menggelar pertemuan dengan mengundang para mitra untuk melakukan kesepakatan. Kalau semua sudah sepakat maka program boleh diluncurkan.

“Intinya program itu tidak boleh melanggar terkait tarif. Karena kita punya kewenangan di sana. Dishub berhak untuk melakukan pembinaan terkait tarif ini,” tegas Nyono. 

Poin yang kedua hasil audiensi tersebut, Dishub Jatim memberikan surat peringatan 1 untuk aplikator yang tidak hadir yaitu Shopee, Maxim dan Lala Move

Mereka diberikan sanksi karena dianggap tidak beriktikad baik dan tidak hadir dalam audiensi dengan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan juga tidak hadir dalam audiensi saat unjuk rasa kali ini.

“Dan untuk aplikator InDrive tadi diundang tetapi tidak datang maka kita lakukan punishment. Kita usulkan, memberikan rekomendasi ke Komdigi melalui surat gubernur, yang mengusulkan agar InDrive tidak bisa beroperasi lagi di Jatim,” tegas Nyono.

Indrive dilarang untuk beroperasi di wilayah Jawa Timur karena tidak adanya iktikad baik untuk melakukan mediasi, tiga kali tidak hadir, dan termasuk dikatakan Nyono, tidak memiliki kantor yang jelas. 

Sementara Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Ahmad mendukung upaya Dishub Jatim menertibkan aplikator nakal. "Proses mereka meluncurkan program itu jangan sampai terjadi tanpa pengawasan Dishub Jatim," kata Tito. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved