Berita Viral

Kekayaan Budi Arie, Menteri Koperasi yang Dituding Dapat Komisi 50 Persen untuk Amankan Situs Judol

Segini harta kekayaan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi yang disebut-sebut dapat komisi 50 persen untuk amankan situs Judi Online (Judol).

Kompas.com
KASUS JUDOL - Foto arsip Budi Arie Setiadi saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Ia dituding dapat komisi 50 persen untuk amankan situs judi online (Judol). 

SURYA.co.id - Segini harta kekayaan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi yang disebut-sebut dapat komisi 50 persen untuk amankan situs Judi Online (Judol).

Diketahui, Budi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Saat itu, Budi Arie masih menjabat Menteri Kominfo pada 2023-2024.

Hal ini terungkap dalam dakwaan kasus melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Baca juga: Rekam Jejak Budi Arie yang Namanya Muncul di Dakwaan Kasus Judi Online, Kini Jabat Menteri Koperasi

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.

"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit.

Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.

Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi.

Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi.

"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.

Awalnya, terdakwa menerima 120 website judol yang telah disetor oleh saksi bernama Ferry alias William alias Acai.

Kemudian, Adhi menyortir daftar tersebut dan menghapus nama-nama situs yang akan dilindungi agar tidak diblokir.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved