Truk Pengangkut Urukan Dilarang Melintasi Jalan Banjarkemuning Sidoarjo, Ini Sebabnya

Truk pengangkut urukan dilarang melintas di Jalan Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/M Taufik
JALAN RUSAK - Pengelola truk angkutan uruk saat bertemu dengan Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo. Mereka membahas kerusakan jalan di Banjarkemuning yang diakibatkan banyaknya truk urukan melintas. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Truk pengangkut urukan dilarang melintas di Jalan Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Larangan itu berlaku mulai Sabtu 17 Mei 2025 sampai waktu yang belum ditentukan. 

Larangan ini muncul karena truk-truk penganut urukan itu yang dianggap menjadi penyebab jalan di sana rusak parah.

Utamanya jalan penghubung Desa Kalanganyar dan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sengaja menghentikan operasional truk-truk pengangkut urukan yang membawa material di sana setelah mendapat banyak laporan dari warga. 

“Banyak yang mengadu, truk-truk itu memicu kerusakan jalan di kawasan Banjar Kemuning. Makanya Pemkab Sidoarjo langsung mengambil tindakan,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, Sabtu (17/5/2025). 

Warga mengeluhkan jalan rusak parah, dan mengalami kesulitan saat melewati jalan tersebut.

Bahkan, ada pengendara motor yang sampai terjatuh. Dia terperosok lubang jalan bekas jalur truk pengangkut urukan.

Kondisi di lapangan, kondisi jalan tersebut memang banyak berlubang.

Sebagian becek dan berlumpur karena tumpahan tanah urukan yang diangkut armada truk.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) memanggil perusahaan pelaksana pengangkut urukan untuk membahas persoalan ini. 

Diketahui juga, ternyata beberapa kali hujan deras turun. Aspal jalan rusak. Bahkan, di beberapa titik muncul lubang besar.

Pihaknya tidak mau masyarakat terkena dampak kerusakan itu. Kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. 

"Pelaksana urukan kami panggil terkait mobilisasi armada urukan, Jumat kemarin," kata Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono. 

Hasilnya, menurut Dwi Eko, ada beberapa keputusan dalam pertemuan tersebut. Pertama, pihak pelaksana urukan sepakat menghentikan mobilisasi angkutan urukan mulai Sabtu (17/5/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved