Usai Mediasi di DPRD Gresik, Pengembang Icon Apartemen Segera Serahkan AJB-Sertifikat ke Pembeli
Hal itu dilakukan dengan mengurus pemecahan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih ada revisi dari Pemkab Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pengembang super blok PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) yang mengembangkan perhotelan, perumahan dan mall di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas Gresik berkomitmen memberikan hak kepemilikan unit apartemen kepada pembeli.
Hal itu dilakukan dengan mengurus pemecahan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih ada revisi dari Pemkab Gresik.
Departemen Human Resource Legal PT RBNP, Yunarti dari kantor advokat Tanu Hariyadi mengatakan, sertifikat hak kepemilikan unit apartmen strata title dari masing-masing pemilik sudah ada.
Namun penyerahan masih menunggu proses pemecahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Dinas pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.
“Sertifikat berupa strata title sudah dipecah dari pengembang ke unit-unit apartemen. Namun belum kita berikan, karena harus pecah PBB yang masih proses dan ada revisi. Dari lembar PBB induk dipecah menjadi 792," kata Yunarni, didampingi developer PT RBNP, Sabrina dan Wisnu Kusuma, Building manager Apartemen saat di Icon Mall Gresik, Jumat (16/5/2025).
"Sementara ini PBB masih dibayar developer, nanti akan dipecah secara proporsional per unit dan segera diserahkan kepada pembeli,” tambahnya.
Lebih lanjut Yunarni menambahkan, proses revisi yang membutuhkan waktu dan koordinasi dengan Pemkab Gresik, diharapkan para pembeli tetap bersabar dan optimistis bahwa pengembang tetap bertanggung jawab. Dan hal itu dibuktikan dengan keberadaan manajemen PT RBNP.
“Perusahaan masih sehat, sampai sekarang kita masih bekerja. Sehingga para user (pemilik unit apertemen) tetap tenang,” katanya.
Selain itu, saat ini penjualan apartemen sedang sepi sehingga fokus menjual apartemen di tower A yang jumlahnya mencapai 792.
“Karena peminat apartemen di Gresik ini tidak banyak, sehingga penjualan sepi. Sehingga pembeli di tower B dipindah ke tower A. Pemindahan lokasi ini yang sudah disampaikan kepada user. Dari 200 user, sudah 100 lebih yang bersedia,” ungkapnya.
Diketahui, pembeli unit apartemen di super blok Icon Mall Gresik mengadu ke DPRD Kabupaten Gresik terkait hak kepemilikan apartemen belum selesai diserahkan selama bertahun-tahun.
Dari hasil mediasi tersebut, disepakati bersama antara PT RBNP, DPRD Gresik dengan pihak pembeli unit apartmen bahwa pembeli di Tower B yang dipindahkan ke Tower A harus tanpa tambahan biaya/disesuaikan dengan fasilitas atau uang dikembalikan ke pembeli, setelah dikurangi kewajiban pembeli jika ada.
Pembeli unit apartmen diberi kompensasi 3 persen dari pembayaran, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat pembangunan.
Kompensasi akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge sesuai dengan besaran 3 persen setelah dibentuknya P3SRS (Perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun).
Selain itu, developer mengundang seluruh pemilik dan penghuni serta memfasilitasi pemilihan pengurus P3SRS dengan 2 agenda yaitu panitia musyawarah dan pembentukan P3SRS yang akan dilakukan 31 Mei 2025 sekaligus developer menyerahkan data seluruh pemilik unit ke panitia Musyawarah, didampingi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.