Tanah dan Bangunan Milik PNS Disdikbud Disita Kejari Pasuruan, Dirikan PKBM Untuk Nikmati Dana Hibah
Fandy menyampaikan, dari pengakuan tersangka tanah seluas 170 meter persegi itu dibeli dengan harga sekitar Rp 180 juta
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negari (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menyita aset milik salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Riyadul Arkham, ES.
Aset yang disita Korps Adhyaksa kali ini berupa tanah beserta bangunan di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Jumat (16/5/2025) pagi. Lokasi aset yang disita tidak jauh dari tempat PKBM milik tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso mengatakan, aset ini disita setelah diduga kuat dibeli dengan uang hasil penyalahgunaan dana hibah yang peruntukannya untuk operasional PKBM.
“Kami melakukan penyitaan tanah dan bangunan sesuai surat penyitaan dari pengadilan yang kami buat sebagai salah satu pengembalian kerugian negara dalam perkara ini karena ada kerugiannya,” kata Fandy.
Fandy menyampaikan, dari pengakuan tersangka tanah seluas 170 meter persegi itu dibeli dengan harga sekitar Rp 180 juta. Itu baru harga tanah, sedangkan nilai bangunan belum ditaksir atau dihitung.
“Kami juga menunggu perkembangannya. Jika memang ternyata ada aset milik tersangka yang juga diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan, maka kami akan ajukan untuk penyitaan,” sambungnya.
Sementara dari pantauan di lapangan, tanah ini hanya berjarak 100 meter dari lokasi PKBM Riyadul Arkham. Tanah itu sengaja dibeli tersangka ES untuk memindahkan aktifitas PKBM dari tempat sebelumnya.
Sebelumnya, PKBM ini menyewa gedung yayasan untuk aktifitasnya. Hanya saja, tersangka ES diduga mengambil dana hibah yang diterimanya untuk membeli tanah dan membangun gedung PKBM baru.
Sebelumnya, ES diduga terlibat kuat dalam pusaran korupsi PKBM. Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti yang membuat ES akhirnya ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dan yang memudahkan ES menikmati dana hibah itu karena ia bekerja sebagai salah satu pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan. Selain perannya di Disdikbud, ES juga memiliki PKBM dan mengelola dana hibah sendiri. ******
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.