Takut Dimarahi Istri Usai Habiskan Rp 15 Juta Untuk Karaoke, Pria Magetan Ngaku Jadi Korban Jambret

Begitu takutnya dimarahi istrinya, Mulyanto sampai membuat laporan palsu ke polisi bahwa ia menjadi korban penjambretan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
istimewa
PRIA PENUH KEPALSUAN - M Mulyanto (duduk di bawah jaket krem), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan menjalani reka adegan di Jalan Raya Magetan - Maospati. Mulyanto ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu dengan mengaku dijambret padahal uang pinjaman habis untuk karaoke. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Dalam benak M Mulyanto (51), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, istrinya mungkin sosok yang menakutkan.

Begitu takutnya dimarahi istrinya, Mulyanto sampai membuat laporan palsu ke polisi bahwa ia menjadi korban penjambretan.

Alasan Mulyanto membuat laporan palsu itu, karena sebelumnya ia menghabiskan uang utangan Rp 15 juta untuk berkaraoke di salah satu kafe di Magetan.

Padahal semula Mulyanto meminjam uang itu dari temannya untuk acara selamatan di rumahnya. Setelah acara foya-foya selesai, Mulyanto baru menghadapi dunia nyata bahwa uang utangan itu sudah habis.

Panik dan bingung, Mulyanto membuat skenario bahwa uang itu telah dijambret, serta membuat laporan ke Polres Magetan agar terhindar dari murka sang istri.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso menerangkan, kronologi peristiwa yang diceritakan oleh pelaku berawal, Rabu (7/5/2025).

“Saat itu pelaku berutang Rp 15 juta kepada temannya untuk selamatan mertua. Saat istrinya menanyakan uang untuk selamatan, pelaku bingung sehingga membuat skenario tersebut,” terang Joko, Kamis (15/5/2025).

Joko mengungkapkan, skenario pelaku adalah mengaku bahwa uangnya telah dijambret di Jalan Raya Magetan - Maospati, masuk Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro. 

“Pada Rabu (14/5/2025) pukul 05.20 WIB, pelaku keluar rumah mengendarai sepeda motor menuju TKP tersebut,” ungkapnya. 

“Setelah itu pulang ke rumah dan bercerita kepada istrinya, bahwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan dan uang Rp 15 juta diambil oleh 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor RX King,” imbuhnya.

Namun rencana palsu itu tidak sempurna. Saat melakukan penyelidikan usai pelaku melaporkan peristiwa tersebut, ditemukan fakta bahwa tidak terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Dan tidak terbukti ada kerusakan pada sepeda motor milik pelaku. Bahkan hanya ada jaket yang dipakai sengaja dirobek sendiri. Sehingga motifnya menghabiskan uang pinjaman untuk berfoya-foya.

“Pelaku dengan sengaja membuat laporan palsu menjadi korban pencurian dengan kekerasan agar tidak mengembalikan uang yang dipinjam, dan agar tidak dimarahi oleh istrinya,” paparnya.

Karena kepalsuannya itu, Mulyanto ditetapkan sebagai tersangka pembuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 220 KUHP. “Ia terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved