Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Balasan Menohok Eri Cahyadi Usai Diadukan Jan Hwa Diana ke Ombudsman: Ojo Gawe Gaduh Surabaya!
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya menanggapi aksi pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana melaporkan pihaknya ke Ombudsman. Ini seruannya!
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Musahadah
Dengan berbagai alasan tersebut, cukup menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut.
"Ojo gawe gaduh Surabaya (jangan membuat gaduh di Surabaya). Ini sudah melanggar. Ini nggak bener ini," kata Cak Eri.
Wali Kota Eri memastikan bahwa perizinan di Pemkot Surabaya cenderung mudah bagi perusahaan yang mampu melengkapi seluruh persyaratan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak bersedia mematuhi aturan di Kota Pahlawan akan sulit untuk mengembangkan usaha.
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Pengaduan tersebut imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berujung pada sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.
"Benar bahwa kami telah menerima aduan lewat pihak yang mengaku adiknya [Diana] pada Rabu sore (7/5/2025)," ujar Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG pada 30 April.
Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga keluar.
Sayangnya, laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung seperti kepastian mengurus izin dan biti bahwa izin telah lengkap.
Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.
Apabila pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, Ombudsman baru akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya.
Menanggapi laporan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menegaskan bahwa berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG) masih salah. Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan.
"Berkas [pengurusan izin dari pemohon] memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan. Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Kepala DPMPTSP Surabaya Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).
Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Jan Hwa Diana
Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya
Jan Hwa Diana Mengadu ke Ombudsman
Jan Hwa Diana Ditahan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.