Berita Viral

Alasan Roy Suryo Keberatan Jawab Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi saat Diperiksa Polda

Roy Suryo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

|
Editor: Musahadah
kompas TV
DIPERIKSA - Roy Suryo akhirnya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam pemeriksaan itu, Roy sempat menolak menjawab pertanyaan penyidik karena 3 alasan ini. 

SURYA.co.id - Roy Suryo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (15/5/2025). 

Pemeriksaan Roy Suryo bersamaan dengan pemeriksaan terhadap dr Tifa, terlapor lain kasus ini. 

Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Roy Surya sempat menolak menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik. 

Ditemui saat jeda pemeriksaan untuk ishoma, Rpy membeber tiga keberatannya terhadap penyidik Polda Metro Jaya

Pertama, dia keberatan karena dalam undangannya tidak disebutkan terlapor dari kasus ini. 

Baca juga: Rekam Jejak Roy Suryo yang Terancam Kena Pasal Tambahan Usai Tolak Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi

Hal ini dianggapnya aneh, karena sebelumnya kuasa hukum Jokowi membeber sejumlah nama yang dilaporkan. 

"Dalam surat itu tidak ada. Kalau tidak ada terlapornya, kita gak wajib melakukan klarifikasi," katanya. 

Menurut Roy, pencantuman nama terlapor ini penting agar nantinya keterangan yang diberikan tidak salah.  

"Terlapor ini  penting, jangan asal mau diambil keterangan, kalau terlapor saudara. Karena tidak diakui itu saudara. 

"Apalagi terlapor kita sendiri, kita gak usah kasih jawaban, kita berhak diam, tidak memberikan keterangan kalau tidak ada terlapor-nya," tegasnya. 

Keberatan Roy Suryo yang kedua terkait locus delicty dan tempo delicty. 

Dalam undangan disebutkan kalau klarifikasi ini terkait kejadian pada tanggal 26 Maret 2026. 

"Harusnya itu pertanyaan terkait tanggal 25 Maret. Ketika ada pertanyaan lain, saya keberatan untuk menjawab. Itu hak warga negara sesuai UU 1945," katanya. 

Lalu, keberatan ketiga terkait barang bukti yang disebut dalam UU ITE. 

Roy mengaku ikut dalam perumusan UU ITE, sehingga dia tahu betul peruntukannya. 

"Jangan sembarangan menggunakan pasal itu untuk mempidanakan orang. 

UU ITE digunakan agar Indonesia tidak dikucilkan dunia internasional kalau tidak memiliki UU dalam bidang e-commerce," katanya. 

Roy lalu mencontohkan kasus yang bisa dijerat UU ITE ini ketika ada orang yang memposting ijazah asli, namun ternyata yang mempunyai ijazah tidak mengakui, maka dia bisa dikenakan UU ITE dengan hukuman 8 atau 12 tahun penjara. 

"Doktor Resmon, Dokter Tifa, saya tdak melakukan apapun terhadap barang elektronik itu," elaknya. 

Roy mengaku dalam pemeriksaan sempat menanyakan dokumen elektronik yang dipermasalahkan.

"Kalau gak ada, gimana penyidik. Kenapa tidak ada dokumen elektronik UU ITE," katanya dengan nada tinggi. 

Roy mengaku di dalam ruang penyidikan, dia justru memberikan kuliah singkat terkait UU ITE itu kepada penyidik. 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan dua terlapor Roy Suryo dan dr Tifa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Kedua terlapor hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Benar RS hadir dan T hadir sudah tiba di ruangan pemeriksaan pukul 10.05 WIB sampai dengan sekarang," ucapnya dikonfirmasi wartawan.

Ade Ary menuturkan ada satu terlapor yang tidak hadir namun pihaknya tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.

"ES tidak hadir," tambahnya.

ES sendiri diketahui ialah seorang aktivis bernama Eggy Sudjana.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turun langsung melaporkan lima orang atas tudingan ijazah palsu.

Kelima orang yang dilaporkan yakni berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.

Menurutnya, Jokowi sebagai pihak yang dirugikan harus melaporkan sendiri atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Tudingan ijazah palsu, lanjut dia, amatlah kejam terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara dua periode.  

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ucap dia.

 Menurutnya, Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan. 

Akan tetapi tudingan itu terus-menerus disampaikan ke publik.

"Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga," ujar dia.

Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak Jokowi selanjutnya menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya.

"Kami hormati dan kami akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," ujar dia.

Mantan orang nomor satu RI itu diketahui mempersilakan polisi untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.

Hal ini dikatakan setelah Jokowi selesai membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Jakarta terkait polemik ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).

"Kalau diperlukan ya silahkan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," kata Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Adapun alasan dia melapor ke polisi agar polemik terkait ijazah palsunya menjadi jelas.

"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ungkapnya.

Rekam Jejak Roy Suryo

IJAZAH JOKOWI - (kiri) Roy Suryo dan (kanan) Joko Widodo. Roy Suryo Terancam Kena Pasal Tambahan Usai Tolak Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi.
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Roy Suryo dan (kanan) Joko Widodo. Roy Suryo Terancam Kena Pasal Tambahan Usai Tolak Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi. (Kolase youtube dan Tribun Jogja)

1. Trah Bangsawan

Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968. 

Dia adalah anak pasangan Prof. Dr. KPH Soejono PH, SpS., SpKJ dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.

Roy Suryo menamatkan pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.

Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).

Ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994—2004.

Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.

Roy Suryo menamatkan pendidikan magister di UGM.

2. Dikenal sebagai pakar telematika

Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.

Ia juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.

Oleh media masa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.

Setelah lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM, menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.

3. Jadi Menpora

Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut pertama.

Dan dari 10 orang menteri-menteri yang maju sebagai caleg 2014, Roy Suryo tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak.

Pada akhir tahun 2012 Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatannya, dan pada awal tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Roy Suryo menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved