Polisi Amankan 3 Pengeroyok Pengunjung Angkringan di Nganjuk, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bergerak setelah menerima laporan korban. Para tersangka telah diamankan di sejumlah lokasi

humas Polres Nganjuk
MAIN KEROYOKAN - Polres Nganjuk meringkus tiga tersangka pengeroyokan di sebuah angkringan, Rabu (14/5/2025). Salah satu tersangka masih di bawah umur. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kasus pengeroyokan pengunjung warung angkringan di Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk, Minggu (11/5/2025) lalu, telah ditangani polisi. Polisi menangkap tiga orang pelaku, di mana salah satunya masih berusia di bawah umur.

Pengeroyokan itu terjadi di sebuah angkringan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Para tersangka memukul dan menendang korban MY (19) warga Kelurahan Mangundikaran hingga di pada bagian mata, kepala, serta kaki.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, tiga pelaku yang diamankan adalah TP (24), EA (16) warga Kelurahan Kartoharjo; dan WC (27), warga Kecamatan Sukomoro. Akibat kejadian itu, korban melapor ke polisi. 

"Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bergerak setelah menerima laporan korban. Para tersangka telah diamankan di sejumlah lokasi. Ada yang diamankan di kafe, rumah, dan ada yang diserahkan langsung oleh orangtuanya," kata Henri, Rabu (14/5/2025). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menjelaskan, pengeroyokan ini bermula ketika MY bersama dua rekannya nongkrong di angkringan Jalan Panglima Sudirman. 

Tak berselang lama, mereka didatangi enam pria tidak dikenal yang datang dengan dua motor. Tanpa basa-basi, tiga dari enam orang itu melakukan penyerangan terhadap korban. 

"Korban ditendang dan dipukul. Dampak pengeroyokan tersebut cukup serius, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah. Dua rekan korban turut diserang dan luka pada kaki," jelasnya. 

Selain tersangka, lanjut Sukaca, pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti serta tiga lembar permohonan visum dari masing-masing korban. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) , ayat (2 ke 1e) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Untuk pelaku di bawah umur, EA, kasusnya telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk guna penanganan sesuai prosedur hukum anak," terangnya. ***

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved