Berita Viral

Pantas Kasmudjo Biasa Saja Digugat Soal Ijazah ke PN, Jokowi Beber Pertemuannya dengan Eks Dosen

Ir Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata biasa saja saat digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, Jogjakarta.

Kolase Kompas.com/Labib Zamani dan instagram
JOKOWI TEMUI KASMUDJO - (kanan) Momen Jokowi menemui Kasmudjo, dosen pembimbing akademiknya di UGM. Ternyata ini isi pertemuannya. 

SURYA.co.id - Ir Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata biasa saja saat digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, Jogjakarta.

Hal ini diungkapkan Jokowi saat membeberkan momen pertemuannya dengan Kasmudjo.

Diketahui, Jokowi mengunjungi dosen pembimbing akademiknya, Ir. Kasmudjo, di kediamannya di Pagung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada Selasa (13/5/2025).

Kunjungan ini dilakukan dalam konteks memberikan bantuan hukum terkait gugatan yang melibatkan Kasmudjo, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) atas perkara ijazah palsu.

"Saya ke sana karena saya membaca bahwa beliau, Pak Ir Kasmudjo, kemudian Dekan Fakultas Kehutanan, dan Rektor UGM digugat.

Beliau ini sudah tua dan sepuh. Saya ke sana untuk mengkonfirmasi apakah mungkin saya membantu dari sisi tim hukumnya. Ternyata sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan UGM," ungkap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (14/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak Saldi Isra, Hakim MK yang Dicatut Video Hoaks Singgung Ijazah Jokowi, Begini Faktanya

Mantan Wali Kota Solo itu juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia membahas banyak hal dengan Kasmudjo, terutama mengenai kenangannya semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

"Ya bicara mengenai pelajaran-pelajaran dulu. Karena beliau ini yang memegang penuh di lab-nya, sama teorinya mengenai struktur dan sifat kayu," tambahnya.

Terkait tanggapan Kasmudjo mengenai gugatan ijazah palsu, Jokowi menyatakan bahwa Kasmudjo bersikap biasa saja.

"Beliau biasa saja," kata Jokowi.

Jokowi menekankan pentingnya menyelesaikan gugatan ijazah palsu ini secara hukum agar tidak berkepanjangan.

"Sebetulnya hal yang ringan, tetapi ya harus diselesaikan di ranah hukum. Karena kalau tidak, bisa berkepanjangan terus," tandasnya.

Sebelumnya, Kasmudjo digugat advokat Komardin terkait keabsahan ijazah Jokowi pada 5 Mei 2025. 

Gugatan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu juga mencatut nama Rektor Universitas Gajahmada (UGM), wakil rektor 1, wakil rektor 2, wakil rektor 3, wakil rektor 4 Dekan Fakultas Kehutanan, serta Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, sebagai tergugat. 

Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved