Banyak Daerah Wajibkan Pesta Kelulusan Digelar Sederhana, Ini Kata Dispendik Banyuwangi
Untuk tahun ini, Dispendik Kabupaten Banyuwangi juga telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk sekolah-sekolah tingkat PAUD hingga SMP.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Beberapa daerah mengeluarkan kebijakan untuk sekolah-sekolah di wilayahnya agar menggelar pesta kelulusan secara sederhana dan melarang study tour.
Kebijakan seperti itu telah diterapkan Pemkab Banyuwangi sejak tahun lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno mengatakan, aturan agar sekolah menggelar perpisahan secara sederhana sudah diterapkan sejak kelulusan tahun 2024.
Untuk tahun ini, Dispendik juga telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk sekolah-sekolah tingkat PAUD hingga SMP.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kebijakan Akhir Tahun Pembelajaran 2024/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.
"Surat edaran tersebut sudah kami kirimkan ke sekolah-sekolah pada pekan lalu," kata Suratno, Rabu (14/5/2025).
Dalam SE itu, dinas mewajibakan agar kelulusan siswa digelar secara sederhana, edukatif, dan bermakna.
"Sekolah dilarang mengadakan acara kelulusan di luar lingkungan sekolah yang berpotensi bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan kesenjangan sosial," terang SE tersebut.
Sebagai alternatifnya, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan seperti pentas seni siswa, refleksi perjalanan belajar, dan kegiatan doa bersama atau tasyakuran sederhana yang digelar di lingkungan sekolah.
Kegiatan juga harus melibatkan orang tua secara terbatas, partisipatif dan tidak membebani secara finansial.
SE juga menekankan larangan study tour, outing class, dan kegiatan sejenis ke luar kota.
Sekolah lebih dianjurkan melaksanakan kegiatan berbasis lokal yang lebih bermakna dan kontekstual.
"Seperti kunjungan edukatif ke lembaga pemerintah, UMKM lokal, tempat budaya lokal, ekspo karya siswa, dan outdoor learning di lingkungan alam terdekat," lanjutnya.
Selain itu, SE juga mengatur agar kenaikan kelas dan kelulusan siswa tidak dikaitkan dengan pembiayaan sekolah.
Penilaian kenaikan dan kelulusan siswa harus sepenuhnya berdasarkan pada capaian kompetensi siswa.
| Berani Tantang Debat Gubernur Kaltim Rudy Masud, Ini Prestasi Hiththan Hersya Presiden BEM Unmul |
|
|---|
| Kronologi Bus Hantam Motor di Kalipuro Banyuwangi, Berawal Salip Truk |
|
|---|
| Keluarga Korban Kecelakaan di Lingkar Timur Sidoarjo Dapat Bantuan Rp 314 Juta |
|
|---|
| Bea Cukai dan Satpol PP Gresik Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 8,719 Miliar |
|
|---|
| Sejumlah Dapur MBG Surabaya Segera Operasi Kembali, BGN Pastikan Dana Cair |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/KELULUSAN-SEKOLAH-Kepala-Dinas-Pendidikan-Kabupaten-Banyuwangi-Suratno.jpg)