Hasto Kristiyanto Tersangka

Rekam Jejak Alexander Marwata, Eks Pimpinan KPK yang Tertawa Namanya Disebut di Sidang Hasto

Sosok hingga rekam jejak Alexander Marwata, mantan pimpinan KPK, jadi sorotan usai namanya disebut-sebut dalam sidang Hasto Kristiyanto.

Tribunnews
SIDANG HASTO KRISTIYANTO- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). 

SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Alexander Marwata, mantan pimpinan KPK, jadi sorotan usai namanya disebut-sebut dalam sidang Hasto Kristiyanto.

Ia bahkan tertawa saat dimintai respon terkait hal ini.

Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkap adanya dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku oleh pimpinan KPK di periode sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Rossa saat menjadi saksi sidang perkara perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Rossa menyebut perintagan termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat itu.

Merespon hal ini, Alexander Marwata cuma tertawa saat diminta respons soal eks pimpinan KPK yang disebut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

"Komentar saya ini saja mas: (emoji tertawa)," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Saat kembali diminta memberikan tanggapannya sebagai penegasakan, eks Wakil Ketua Komisi Antirasuah ini lagi-lagi merespons hal yang sama yakni tertawa.

“Tulis saja saat dikonfirmasi Alex membalas dengan tertawa terbahak-bahak,” ujarnya.

Diketahui, dalam kesaksiannya, Rossa menyatakan bahwa eks pimpinan KPK melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.

“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam.

Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved