2 Warga Surabaya Gugat Polisi, Sudah Disekap dan Dipukuli Ternyata Tak Terbukti Miliki Sabu 13 KG,

Kami menemukan dugaan pelanggaran dari aparat hukum polisi, penangkapan Ach Zainuri dan Dedi tidak ada surat penangkapan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
KORBAN SALAH TANGKAP - Moh Taufik selaku kuasa hukum Ach Zainuri dan Dedi Effendi menunjukkan surat gugatan atas penangkapan kliennya dalam dugaan peredaran sabu 13 KG. Kliennya mengaku menjadi korban salah tangkap. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kasus salah tangkap oleh polisi terhadap Ach Zainuri dan Dedi Effendi yang semula diduga terlibat kepemilikan 13 KG sabu, berbuntut panjang.

Dua warga Surabaya itu kemudian menggugat menggugat Kapolsek dan Kanit Reskrim Genteng Polrestabes Surabaya, atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya

Mereka tidak terima dicurigai memiliki hubungan dengan bandar narkoba besar, sampai harus ditahan di Satresnarkoba Polda Riau.

Surat pelepasan dengan keterangan untuk mereka tidak cukup menjadi dasar gugatan mereka.

Moh Taufik, kuasa hukum Ach Zainuri dan Dedi Effendi mengatakan, penangkapan itu terjadi pada 24 April 2025 lalu. 

Mulanya Ach Zainuri yang merupakan sopir taksi online mendapat orderan dari Dedi Effendi untuk mengantar Hermansyah dari Sidoarjo ke Soko Bana, Kabupaten Sampang. 

Saat Ach Zainuri dan Hermansyah mampir makan di sebuah warung sekitaran Terminal Bungurasih, keduanya dihadang sejumlah personel Subdit II Narkoba Polda Riau.

Ach Zainuri tidak menyangka penumpang yang diantarnya membawa sabu seberat 13 KG.

Atas temuan itu, Ach Zainuri dicurigai terlibat. Posisi Dedi Effendi yang saat itu menginap bersama istrinya di Hotel Suites pun ikut ditangkap. 

Dedi pun kebingungan karena memesan taksi online atas permintaan tetangganya, Nuris untuk membantu adiknya, Hermawan, yang katanya menjadi korban copet.

"Kenapa gugatan dilayangkan kepada Kapolsek dan Kanit, karena Ach Zainuri dan Dedi Effendi bisa diperiksa di Polsek Genteng atas izin Kapolsek dan Kanit," kata Moh Taufik.

Bukan hanya kapolsek dan kanit saja, yang menjadi tergugat juga Kapolda Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, dan Panit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau. Pihak hotel di mana Dedi ditangkap, juga menjadi tergugat.

"Ach Zainuri dan Dedi sampai malam disekap, dipukul di dalam hotel, makanya hotel juga menjadi turut tergugat. Sampai di Polsek Genteng langsung ditahan dengan izin Kapolsek Genteng dan Kanit, ini yang membuat kami keberatan wong statusnya belum jelas kok ditahan," ujar Moh Taufik.

Kemudian esoknya yaitu Jumat, 25 April 2025 sore, Ach Zainuri dan Dedi dibawa ke Riau. Dari Surabaya ke Jakarta lewat darat, kemudian perjalanan ke Riau dilanjutkan melalui jalur udara lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Selang 6 hari kemudian, tepatnya 29 April 2025, Ach Zainuri dan Dedi dikeluarkan. Mereka dinyatakan tidak cukup terbukti atas tudingan terlibat narkoba. 

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved