Berita Viral

Sosok Komardin yang Gugat Ir Kasmojo Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi ke Pengadilan, Asal Makassar

Inilah sosok IR Komardin yang menggugat Ir Kasmojo, dosen pembimbing skripsi Jokowi saat kuliah di UGM. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/tribun jogja
IKUT DIGUGAT - Ir Kasmojo (kiri), dosen pembimbing skripsi Jokowi yang digugat advokat ke PN Sleman. Tak hanya Kasmojo, rektor UGM, wakil rektor hingga kepala perpustakaan juga digugat. 

SURYA.co.id - Inilah sosok IR Komardin yang menggugat Ir Kasmojo, dosen pembimbing skripsi Jokowi saat kuliah di UGM. 

IR Komardin menggungat Ir Kasmojo ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Tak hanya Ir Komardin, Komardin juga menggugat Rektor Universitas Gajahmada (UGM), wakil rektor 1, wakil rektor 2, wakil rektor 3, wakil rektor 4 Dekan Fakultas Kehutanan, serta Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan. 

Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn itu ditetapkan sejak 5 Mei 2025.

Juru Bicara PN Sleman Cahyono SH MH, membenarkan terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh seorang bernama IR Komarudin SH MH.

Baca juga: Sosok Ir Kasmojo Pembimbing Skripsi Jokowi di UGM yang Digugat Imbas Kasus Dugaan Ijazah Palsu

"Benar, ada gugatan itu soal (ijazah Jokowi). Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (9/5/2025).

Cahyono menyampaikan saat ini masih dalam proses pemanggilan para tergugat untuk persidangan.

"Proses saat ini masih pemanggilan saksi-saksi, cuma terkendala salah satu alamat itu tidak ditemukan," jelasnya.

Cahyono menyampaikan pokok gugatan itu berupa perbupatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tergugat.

Gugatan ini berkaitan dengan polemik soal Ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Namun demikian Cahyono belum berkenan menyampaikan detail pokok gugatan yang dimaksud.

Lalu siapa sebenarnya Komardin? 

Cahyono menyebut Komarudin adalah seorang advokat di sebuah kantor hukum (Law firm) di Makassar. 

Selain pengacara, IR Komardin dikenal sebagai pengamat sosial. 

Sidang gugatan akan digelar Pengadilan Negeri Negeri Sleman pada Kamis 22 Mei 2025.

Saat dikonformasi, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonis Tabusassa, menyatakan UGM patuh pada ketentuan.

Pihaknya juga masih mempelajari pokok gugatan yang diajukan oleh IR Komarudin SH MH.

"Pada prinsipnya UGM akan patuh pada ketentuan. Pokok gugatan sedang kami pahami," pungkasnya. 

IJAZAH PALSU - (kanan) Ir Kasmojo, pembimbing skripsi Jokowi saat di UGM yang kini digugat di PN Sleman. Imbas kasus dugaan ijazah palsu.
IJAZAH PALSU - (kanan) Ir Kasmojo, pembimbing skripsi Jokowi saat di UGM yang kini digugat di PN Sleman. Imbas kasus dugaan ijazah palsu. (Kolase instagram dan Kompas.com)

Seperti diketahui, polemik ijazah Jokowi masih bergulir. 

Jokowi yang awalnya diam, kini mulai bereaksi atas polemik yang berkepanjangan. 

Jokowi didampingi sejumlah kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) siang.

Menurut Jokowi, tuduhan ijazah palsu miliknya ini sebenarnya sudah terjadi sejak dirinya masih menjabat sebagai Presiden Indonesia.

Namun saat itu dirinya tidak melaporkannya ke kepolisian dan berfikir kalau tuduhan itu sudah selesai.

Tetapi kenyataanya, tuduhan itu masih terus terjadi sehingga dirinya memilih untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke kepolisian.

 "Dulu kan masih menjabat. Saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut. Sehingga dibawa ke ranah hukum lebih baik," kata Jokowi di Polda Metro Jaya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan alasanya mengambil langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu tersebut.

Menurut Jokowi, tuduhan ijazah palsu ini merupakan masalah ringan.

Namun harus dibawa ke ranah hukum supaya semuanya jelas dan gamblang.

Jokowi bilang, tudingan ini sebenarnya merupakan masalah ringan.

 "Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujarnya.

Terkait dengan siapa saja yang dilaporkan polisi, Jokowi tidak menyampaikannya.

 "Nanti ditanyakan kepada tim kuasa hukum detailnya," ujarnya.

Sementara, terkait detail pemeriksaan, Jokowi hanya mengatakan dirinya mendapat banyak pertanyaan dari penyidik kepolisian.

 "Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," kata mantan Gubernur Jakarta itu.

Terbaru, Adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Andrianto menyerahkan ijazah asli milik kakaknya ke Bareskrim Polri.

Ijazah Jokowi itu diserahkan ke Bareskrim Polri setelah pihak kepolisian memintanya untuk keperluan uji forensik di Mabes Polri.

Penyerahan ijazah asli Jokowi ini dilaksanakan pada Jumat (9/5/2025) siang.

Dikutip dari Kompas.com, Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan mengatakan Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Dalam proses penyelidikan itu, Bareskrim Polri meminta pihak Jokowi sebagai terlapor untuk menyerahkan ijazah aslinya.

“Jadi, agenda hari ini itu adalah kami memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menyerahkan atau memberikan ijazah asli Pak Jokowi dalam rangka penyelidikan dengan adanya pengaduan dari saudara Eggi Sudjana,” ujar Yakup, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

“Jadi, yang dilaporkan Pak Jokowi dan ijazahnya yang seakan-akan dituduh palsu,” ujar dia.

Menurut Yakub, ijazah yang diserahkan pihaknya ke Bareskrim Polri ada dua, yakni ijazah SMA dan ijazah S1.

Kedua ijazah itu bakal diuji di laboratorium forensik Polri untuk dicek keasliannya.

“Hari ini kita sudah serahkan semuanya pada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji lab forensik,” kata Yakup.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan tim dari TPUA melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri pada Desember 2024 lalu. 

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Joko Widodo atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.

Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana, mengatakan sampai detik ini tidak ada yang bisa membuktikan dan menunjukkan ijazah Jokowi.

Sebab, kata Eggi, selama proses persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, penyebar berita bohong ijazah Jokowi palsu, tidak pernah ada bukti fisik.

Artinya, kata Eggi, selama persidangan tidak ada saksi dari pihak terlapor dan ahli yang menunjukkan ijazah asli milik Jokowi.

"Kami ke sini melakukan pengaduan pada Mabes Polri, bagaimana bisa terjadi, karena tujuan hukum itu ada 3," tutur dia, di Mabes Polri, Senin (9/12/2024).

Saat itu, Eggi juga menantang UGM untuk memperlihatkan ijazah Jokowi kepada publik.

"Terutama juga UGM, harus bisa membuktikan karena dia yang mengatakan (ijazah Jokowi asli)," terang dia. "Kalau dia bisa buktikan dan tunjukan ya sudah, kami akan cabut laporannya," tambah Eggi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Rektor UGM Yogyakarta, Dekan, Kepala Perpustaaakan Digugat Gara-gara Ijazah Jokowi

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved