Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Alasan Polisi Tahan Jan Hwa Diana dan Suami, Handy Soenaryo di Polrestabes Surabaya

Penahanan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo oleh Polrestabes Surabaya semakin menarik perhatian publik

Editor: Adrianus Adhi
Dok Polrestabes Surabaya
DITAHAN - Jan Hwa Diana dan suami Handy Soenaryo ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Mereka ditahan karena kasus perusakan mobil. 

SURYA.co.id, Surabaya - Penahanan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo oleh Polrestabes Surabaya semakin menarik perhatian publik.

Pasangan suami istri yang merupakan pengusaha distributor onderdil kendaraan bermotor ini kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Paul Stevanus, seorang pengusaha konstruksi, terkait perusakan mobil yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.

Paul mengklaim bahwa mobil yang digunakan oleh dirinya dan seorang temannya mengalami kerusakan akibat tindakan yang dilakukan oleh Diana, Handy, serta anak mereka.

Menurut pengakuan Paul, insiden perusakan terjadi saat ia hendak mengambil alat kerja yang sudah selesai digunakan di lokasi milik Diana.

Baca juga: Beda Respons Armuji dan Eks Pegawai Sentosa Seal Soal Jan Hwa Diana Tersangka, Ada yang Belum Puas

Namun, kejadian berubah menjadi konfrontasi ketika Diana dan Handy menolak memberikan akses dan malah meneriakinya sebagai maling.

Barang-barang yang sempat dibawa oleh Paul diambil kembali oleh pihak Diana, termasuk sebuah botol oksigen untuk las.

Tidak hanya itu, Diana dan Handy diduga melakukan perusakan terhadap mobil sewaan Paul serta mobil temannya.

Dengan adanya bukti berupa rekaman video dan foto, Paul kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukuh Pakis.

Namun, ia disarankan untuk langsung mengajukan laporan ke Polrestabes Surabaya, yang akhirnya dilakukan pada 28 November 2024.

Peran Wakil Wali Kota Surabaya

Kasus ini semakin menarik setelah terungkap bahwa Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memiliki peran dalam mendorong Paul untuk mengajukan kembali pertanyaan terkait laporan yang telah dibuatnya sebelumnya.

Baca juga: Sosok Paul Stevanus, Sukses Penjarakan Jan Hwa Diana, Ban Mobil Digerinda Hingga Diteriaki Maling 

Sebelum akhirnya mendatangi Polrestabes Surabaya pada 29 April 2025, Paul diketahui sempat bertemu dengan Armuji di rumah dinasnya pada 15 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Paul menjelaskan duduk perkaranya dan merasa kasusnya tidak mengalami perkembangan meski sudah dilaporkan beberapa bulan sebelumnya.

Mendengar cerita Paul, Armuji menyarankan agar ia kembali ke Polrestabes Surabaya dan menanyakan perkembangan kasusnya.

Armuji juga menyampaikan bahwa kepolisian sedang aktif dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan Diana, sehingga ia menyarankan Paul untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.

Pada 8 Mei 2025, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo memenuhi panggilan klarifikasi di Polrestabes Surabaya setelah sebelumnya mangkir dua kali.

Namun, kehadiran mereka tidak berakhir seperti yang mereka harapkan. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Update Jan Hwa Diana Ditahan Polrestabes Surabaya Gara gara Ini, CJH Sidoarjo Wafat Di Pesawat

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan wanita di foto tersebut adalah Jan Hwa Diana. "Iya sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo menambahkan pasangan tersebut terbukti melakukan perusakan terhadap dua mobil milik korban.

"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H (Diana dan Handy, red), untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya.

Selanjutnya, keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan perusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Baca juga: DETIK-DETIK Toyota Fortuner Nyungsep di Sungai Anggaswangi Sidoarjo, Hindari Sepeda Motor

"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.

Dampak terhadap UD Sentoso Seal

Penahanan Diana dan Handy tidak hanya berimbas pada mereka secara pribadi, tetapi juga terhadap perusahaan mereka, UD Sentoso Seal.

Sebagai figur kunci dalam bisnis distribusi onderdil kendaraan bermotor tersebut, keberadaan mereka sangat menentukan jalannya operasional perusahaan.

Sebelumnya, UD Sentoso Seal sempat menjadi sorotan setelah dituding menahan ijazah mantan karyawannya, sehingga disegel oleh aparat kepolisian dengan garis polisi.

Diana sendiri pernah meminta izin kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka kembali perusahaan dengan alasan perbaikan instalasi listrik. Namun, dalam kenyataannya, perusahaan tetap beroperasi secara diam-diam meski dalam status penyegelan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak UD Sentoso Seal terkait dengan penahanan dua pemiliknya. Banyak pihak mempertanyakan kelangsungan bisnis tersebut mengingat peran penting Diana dan Handy dalam perusahaan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam

1. Whatsapp Channel Harian Surya. Klik di sini untuk untuk bergabung

2. Facebook SURYA.co.id Klik di Sini untuk bergabung

3. Twitter SURYA.co.id Klik di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved