Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebelum Ditahan Polrestabes, Jan Hwa Diana Sempat Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Sebelum Ditahan Polrestabes Surabaya, Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Dok Polrestabes Surabaya/Surya.co.id-Habibur Rohman
LAPORKAN PEMKOT - Jan Hwa Diana melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya je Ombudsman. Sementara itu, pemilik gudangn Sentoso Seal itu ditahan Polrestabes Surabaya. Bukan karena kasus penahanan ijazah karyawan, namun kasus lain. 

SURYA.CO.ID - Belum selesai kasus penahanan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana, pemilik gudang Sentoso Seal kini melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Laporan Jan Hwa Diana tersebut dilayangkan terkait penyegelan gudangnya yang dinilai tidak adil.

Jan Hwa Diana menilai ada perlakuan diskriminatif dari Pemkot Surabaya terhadap perusahaannya.

Disaat yang bersamaan, hari ini Jumat (9/5/2025), Jan Hwa Diana dikabarkan ditahan oleh Polrestabes Surabaya.

Bukan karena kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana ditahan karena kasus lain yaitu dugaan pengerusakan mobil. 

Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo ditahan atas laporan seorang kontraktor bernama Paul Stevanus ke Polrestabes Surabaya pada November 2024.

Apa alasan Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya, dan bagaimana kronologi hingga ia bisa ditahan?

Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya 

Jan Hwa Diana diketahui merupakan pemilik UD Sentoso Seal.

Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi kendaraan bermotor dan berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Gudang Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana telah disegel oleh Satpol PP pada Selasa, 22 April 2025. 

Alasannya, gudang tersebut belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). 

Namun Diana mengklaim, ia telah menyelesaikan proses pengurusan TDG pada Rabu, 30 April 2025. 

Meski demikian, segel belum juga dibuka oleh pihak Pemkot. 

Dalam laporannya, Diana juga menilai ada perlakuan diskriminatif dalam proses penindakan. 

Ia merasa dirugikan karena gudangnya langsung disegel, sementara menurutnya ada gudang lain yang diberi waktu untuk mengurus TDG tanpa disegel. 

"Kenapa gudang lain dikasih waktu tiga hari tanpa disegel, sedangkan gudang saya langsung disegel?" ujar Diana dalam rilis pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025). 

Diana juga menyoroti janji Pemkot yang menurutnya tidak ditepati. 

Awalnya, ia disebut dijanjikan bahwa hanya pintu gerbang besar yang akan disegel, sementara akses pintu kecil untuk karyawan tetap dibuka. 

Namun yang terjadi, semua pintu ditutup total. 

"Padahal kami butuh akses untuk listrik, air, kendaraan, hingga komputer," ucapnya. 

Ia pun mengirim surat resmi ke Pemkot untuk meminta pembukaan pintu kecil, namun belum ada tanggapan. 

"Anak buahnya juga tidak bisa ditemui," katanya. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Diana. 

Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang tanpa TDG. 

"Bu Diana merasa diperlakukan tidak adil. Kami sedang melakukan verifikasi laporan dan menunggu dokumen pendukung," jelas Agus. 

Ia menambahkan, Ombudsman akan menangani laporan ini secara objektif dan meminta Diana kooperatif selama proses berlangsung.

Jan Hwa Diana Ditahan Polrestabes Surabaya

Pengacara Paul Stevanus, Jemmy Nahak mengungkapkan, kejadian berawal saat Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan scaffolding di rumah Diana, di kawasan Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. 

Pada 2024, kliennya mendapat proyek pengerjaan plafon lantai 5 rumah Diana senilai Rp400 juta.  

Setelah dikerjakan selama enam bulan, progres pengerjaan sudah selesai 80 persen. 

Nah, saat itu kliennya bermaksud mengambil perkakas dari rumah Diana untuk mengerjakan proyek di tempat  lainnya. 

Pada tanggal 23 September, Paul mengajak Yanto berangkat ke Diana. 

Yanto mengajak  Paul untuk membantu usung-usung perkakas. 

Keduanya berangkat menggunakan dua mobil yang berbeda. 

Paul menggunakan mobil pikap, sedangkan Yanto menggunakan mobil sedan. 

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy. 

"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.

Lantaran situasi menjadi panas, Paul dan Yanto memilih balik kanan dan memutuskan untuk melapor ke polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved