Hasto Kristiyanto Tersangka

Profil Rossa Purbo Bekti yang Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto, Pernah Gagal Tangkap Harun Masiku

Sosok dan profil Rossa Purbo Bekti kembali jadi sorotan setelah ia jadi saksi di sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025).

Kolase Tribunnews/Fahmi Ramadhan dan Posbelitung
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - (kiri) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti usai hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (9/5/2025). 

Sebulan setelah OTT itu, KPK yang diketuai Firli Bahuri mengembalikan Rossa ke Polri.

Keputusan Firli itu sempat menjadi polemik, bahkan diduga merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.

Namun, pengembalian Rossa itu ditolak oleh Polri hingga dua kali.  

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan, meski pimpinan KPK sangat ngotot mengembalikan Kompol Rossa Purba Bekti ke Polri, namun Mabes Polri tidak ingin melakukan penarikan.

"Ini terbukti dengan Mabes Polri mengirimkan dua kali surat. Bukan hanya satu kali. dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2/2020).

Surat pertama, lanjut Yudi, diteken Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono pada 21 Januari 2020 guna membatalkan surat penarikan Kompol Rossa yang diteken Asisten SDM Polri pada 13 Januari 2020.

Namun, pimpinan KPK terlanjur memberhentikan dan mengembalikan Kompol Rossa lewat surat tanggal 21 Januari 2020 dengan dalih Polri telah menyetujui permintaan penarikan.

Tanggal 29 Januari 2020, Komjen Gatot kembali meneken surat pembatalan penarikan Kompol Rossa guna merespons surat pengembalian yang dikirim KPK.

"Kepolisian tetap berkomitmen bahwa Mas Rossa tetap di KPK. Sehingga kemudian dikirimkan surat pada tanggal 29 Januari 2020 yang intinya bahwa Kompol Rossa Purba Bekti tetap melaksanakan tugas di KPK karena massa penugasannya belum usai," kata Yudi.

Yudi menambahkan bahwa Rossa baru mengetahui pemberhentiannya dari pihak SDM KPK pada 4 Februari 2020 ketika Rossa sedang menjalankan tugas di Medan.

"Sampai saat ini, Mas Rossa belum mendapatkan surat pemberhentian dengan hormat dari KPK atau pengembalian kesana. Karena, Mas Rossa mengatakan bahwa masih patuh dengan tugas dari kepolisian yang sebelumnya, (masa tugas di KPK) sampai September," kata Yudi.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved