Ada Tembakan Usai Bus Trans Jatim Bangkalan Dicegat, Residivis Curanmor Ditangkap di Depan Istrinya
Dalam video penangkapan berdurasi 32 detik, MH berupaya kabur dari kejaran sejumlah polisi berpakaian sipil.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Di usia yang masih muda, MH (22) warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan sudah menapaki panjanganya jalan hitam kejahatan sebagai pencuri motor.
Bahkan belum lama bebas dari penjara atas pencurian kendaraan bermotor (curanmor), MH kembali membuat geram polisi karena mencuri lagi pada 3 Januari 2025 lalu. Ia lantas menjadi buronan, dan selalu dalam perburuan pihak berwajib.
Rabu (7/5/2025) lalu menjadi hari sial bagi MH karena ia tertangkap tajamnya mata personel Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan saat sedang menaiki Bus Trans Jatim di jalur poros nasional depan RSUD Syamrabu, Jalan Pemuda Kaffa pukul 14.30 WIB.
Proses pengejaran dan penangkapan residivis curanmor itu pun menghebohkan jagat media sosial (medsos). Dari rekaman sebuah video yang beredar, terlihat kegaduhan saat MH mendadak keluar bus dan berupaya kabur dari kejaran polisi.
Dalam video penangkapan berdurasi 32 detik, MH berupaya kabur dari kejaran sejumlah polisi berpakaian sipil.
Suasana panas ketika terdengar teriakan histeris seorang perempuan sambil mencoba merangkul MH, disusul letupan suara pistol yang membuat perempuan itu menjauh dari polisi.
“Ajiyah tang binih pak (dia isteri ku),” ujar MH yang kala itu mengenakan kaos berwarna hitam dipadu celana jins warna biru selutut.
Dengan kedua lengan tangan diborgol, MH digelandang Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Nurcahyo bersama anggotanya melintasi jalan raya yang kala itu ramai warga dan lalu lalang kendaraan bermotor.
MH memang menjadi buronan Satreskrim Polres Bangkalan setelah mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton pada 3 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, pihaknya terpaksa menghentikan laju Bus Trans Jatim setelah mengetahui DPO kasus pencurian motor Honda Beat tengah berada dalam bus tujuan Terminal Kota Bangkalan itu.
“Dia (MH) sempat kabur, sempat masuk ke sungai saat dilakukan penangkapan. Pelaku curanmor sebelumnya menerangkan bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama MH, kejadian Januari 2025,” ungkap Hafid.
Sosok MH memang populer di mata penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Ia merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di beberapa TKP dan juga pernah menjalani masa hukum selama 8 bulan atas perkara kepemilikan senjata tajam di tahun 2020.
MH juga pernah dijebloskan ke balik jeruji dengan vonis 2,5 tahun dan menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun di tahun 2023 atas perkara pencurian sepeda motor.
“Baru keluar Januari 2025 kemarin, setelah keluar dari lapas yang bersangkutan pada 3 Januari langsung melakukan pencurian bersama pelaku yang sebelumnya kami tangkap. Saat beraksi menggunakan sepeda listrik sebagai sarana,” pungkasnya.
Tersangka kembali ke balik jeruji setelah sekitar hanya 4 bulan menghirup udara bebas. Ia terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. *****
curanmor
curanmor di Bangkalan
DPO curanmor naik bus Trans Jatim
Bus Trans Jatim
VIRAL tembakan saat penangkapan curanmor
maling motor ditangkap di depan istri
Satreskrim Polres Bangkalan
Polres Bangkalan
Bangkalan
baru bebas curi motor lagi
Momen 4 Petugas Satlantas Dorong Truk Sampah Mogok di Bangkalan, Antisipasi Kemacetan |
![]() |
---|
Success Story Kafe Kopi Kelud Gunakan KUR BRI, Menu Ramen Beef Satukan Lintas Generasi di Bangkalan |
![]() |
---|
Motor Murah di Medsos Mungkin Curian, Penadah di Surabaya Beli Rp 500 Ribu, Dijual Lagi Rp 1,4 Juta |
![]() |
---|
Sengitnya Wabup dan ASN Bangkalan Ikuti Lomba Agustusan, Berebut Makan Kerupuk Sampai Jadi Pembalap |
![]() |
---|
Bantah Abaikan Laporan Korban Curanmor Pasuruan, Kapolsek Gempol Tegaskan Sudah Bergerak ke Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.