Pemkab Magetan Sidak Sejumlah Tambang Pasir, Temukan Eksploitasi Tambang Lintas Provinsi

Sejumlah tambang pasir yang dinilai bermasalah disidak Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025). 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Istimewa
SIDAK TAMBANG PASIR - Pemerintah Kabupaten Magetan sidak sejumlah lokasi tambang pasir yang dinilai bermasalah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025). Hasilnya, ditemukan adanya penyalahgunaan lokasi, kerusakan lingkungan hingga eksploitasi tambang lintas provinsi tanpa izin yang jelas. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Sejumlah tambang pasir yang dinilai bermasalah disidak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur (Jatim), Kamis (8/5/2025). 

Sidak digelar di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, dan Desa Taji di Kecamatan Karas.

PJ Bupati Magetan, Nizhamul, mengatakan jika sidak dilaksanakan sebagai bentuk respons dari protes keras warga desa yang resah terhadap aktivitas tambang di wilayah mereka. 

“Berdasarkan hasil sidak ditemukan adanya penyalahgunaan lokasi, kerusakan lingkungan hingga eksploitasi tambang lintas provinsi tanpa izin yang jelas,” ujar Nizhamul.

Dalam sidak, Nizhamul menemukan tambang berizin dari Jawa Tengah (Jateng),  yang ternyata beroperasi di wilayah Jatim. 

Aktivitas ini dianggap merugikan Kabupaten Magetan, dan langsung diperintahkan untuk dihentikan sementara.

Nizhamul menerangkan, salah satu masalah krusial adalah ketidakjelasan batas wilayah antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah.

“Nama perusahaannya ada, tapi batas wilayah belum jelas. Ini yang jadi celah bagi pengusaha untuk masuk ke zona abu-abu, karena legal standing belum kuat,” terangnya.

Pihaknya juga memelototi dampak kerusakan lingkungan, akibat keberadaan tambang yang tidak direklamasi. 

Menurutnya, tebing-tebing di sekitar lokasi tambang terancam longsor, dan jalan-jalan desa serta kabupaten hancur, akibat aktivitas truk tambang bermuatan berlebih.

“Biaya pemeliharaan sangat mahal, dan kami tidak mampu terus menerus menanggungnya,” tegas Nizhamul.

Nizhamul juga menyebut, pemasukan daerah dan kerusakan yang ditimbulkan penuh ketimpangan. 

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total penerimaan daerah dari seluruh tambang hanya sekitar Rp 700 juta per tahun. Sementara, biaya pemeliharaan jalan mencapai Rp 150 miliar.

“Bayangkan, Rp 700 juta setahun dari 12 tambang. Kerusakan besar, uang masuk kecil,” tuturnya.

Terkait kemungkinan pelanggaran hukum, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pihaknya, imbuh Nizhamul, mengajak masyarakat dan media untuk turut aktif mengawasi, serta mendorong pelaku tambang agar bekerja sama secara legal dan transparan melalui asosiasi resmi.

"Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menempuh jalur hukum. Kami cek, nanti ada PPNS. Kalau ada unsur pidana, akan kami tindak,” tandasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved