Merekayasa Anggaran Pembangunan SMP, Bendahara Yayasan di Probolinggo Diduga Kantongi Rp 583 Juta

Andika Nugraha mengatakan, melalui program tersebut tersangka mengajukan anggaran senilai Rp 1.085.851.000 (Rp 1 miliar)

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)'
KORUPSI DANA HIBAH - Bendahara yayasan SMP Islam Ulub Albab di Kecamatan Maron ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (8/5/2025). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Tindak pidana korupsi masih ditemukan di beberapa daerah di Jatim, salah satunya di Kabupaten Probolinggo.

Seorang bendahara yayasan pendidikan di Kecamatan Maron menjadi tersangka korupsi dana hibah untuk pembangunan sekolah sebesar Rp 583 juta.

Penetapan tersangka terhadap AW (43), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu dilakukan Kejari Probolinggo, Kamis (8/5/2025).

Tersangka selama ini menjadi bendahara yayasan SMP Islam Ulul Albab. Tetapi ia menggelapkan dana hibah pembangunan gedung SMP tahun 2022 yang didapat dari serap aspirasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kasi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Probolinggo, Andika Nugraha mengatakan, melalui program tersebut tersangka mengajukan anggaran senilai Rp 1.085.851.000 (Rp 1 miliar) untuk pembangunan gedung SMP kepada Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada 2021.

"Selanjutnya pada tahun 2022, SMP Islam Ulul Albab menerima dari anggaran sebesar Rp 877.424.000 (Rp 877,4 juta) untuk pembangunan itu," ungkap Andika.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Andika, ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka yang menggunakan anggaran pembangunan gedung tidak untuk peruntukannya.

"Dari hasil penghitungan kerugian dari keuangan negara oleh BPK ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 583.153.266 (Rp 583 juta) dengan beberapa modus yang dilakukan," ujar Andika.

Beberapa modus korupsi yang dilakukan tersangka, menurut Andika, memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan mark-up harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan gedung sekolah.

"Juga menggunakan nama orangtua siswa sebagai pekerja pembangunan gedung itu. Dalam penyelidikan kami, ada satu gedung yang pembiayaannya direkayasa tersangka," pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved