Ditarget Selesaikan Piutang Pajak Rp 271 M, Juru Sita Pemkab Gresik Diminta Humanis dan Komunikatif
Alif juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas para jurusita.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemkab Gresik melantik Juru Sita Pajak Daerah (JSPD) yang akan bertugas menangani tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban menahun, Kamis (8/5/2025).
Pelantikan 17 JSPD itu dihadiri Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif; Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, serta Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Andhy Hendro Wijaya.
Asluchul Alif mengatakan, pelantikan JSPD menjadi tonggak baru dalam pengelolaan keuangan daerah, karena untuk pertama kalinya Pemkab Gresik memiliki JSPD resmi.
"Para jurusita ini akan menjadi ujung tombak dalam menegakkan kewajiban perpajakan, khususnya dalam menangani tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban Pemkab Gresik," kata Alif.
Alif juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas para jurusita.
"Kita harus ingat, bahwa yang kita tagih ini adalah warga Gresik sendiri. Maka pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik. Penegakkan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan," tegasnya.
Saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gresik mencapai Rp 271,1 miliar. Dengan hadirnya jurusita, diharapkan penyelesaian piutang ini dapat dilakukan secara bertahap, terukur dan progresif.
"Jangan hanya berhenti pada pelantikan. Saya ingin melihat progress nyata. Setiap langkah harus berdampak dan setiap proses harus membawa kita lebih dekat pada penyelesaian piutang pajak yang sudah lama menjadi persoalan," imbuhnya.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemkab Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang.
Sementara Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, pelantikan ini merupakan langkah awal dari proses panjang yang bertujuan pada membersihkan piutang pajak secara menyeluruh. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.
"Dengan hadirnya JSPD, kita berharap terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menyelesaikan masalah piutang di Kabupaten Gresik," kata Andhy. *****
Juru Sita Pajak Daerah (JSPD)
Pemkab Gresik lantik juru sita
penagihan piutang pajak
Wabup Gresik dr Asluchul Alif
BPPKAD Gresik
17 juru sita pajak ditarget Rp 271 M
penagihan pajak lewat JSPD
tunggakan pajak
Gresik
Latihan Perdana Gresik United, Pelatih Andik Ardiansyah : Masih Banyak Pekerjaan Rumah |
![]() |
---|
Kades Pensiun di Gresik Akan Diperpanjang Sampai 2027, Pengukuhan Dijadwalkan Akhir Agustus |
![]() |
---|
Seleksi Pemain U-20 dan U-23 Gresik United Miris, Banyak Klub Internal Tak Penuhi Undangan |
![]() |
---|
Rayakan Kemerdekaan RI di Gresik, Karyawan PT Freeport Indonesia Jalan Sehat Kenakan Pakaian Adat |
![]() |
---|
Rayakan HUT Kemerdekaan RI, Freeport Gelar Lari Warna Nusantara di Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.