Ditarget Selesaikan Piutang Pajak Rp 271 M, Juru Sita Pemkab Gresik Diminta Humanis dan Komunikatif

Alif juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas para jurusita.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
PELATIHAN JURU SITA - Pelantikan Juru Sita Pajak Daerah di Kantor Pemkab Gresik, Kamis, (8/5/2025). Para penagih itu akan bertugas menyelesaikan piutang pajak yang tidak tertagih selama bertahun-tahun. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemkab Gresik melantik Juru Sita Pajak Daerah (JSPD) yang akan bertugas menangani tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban menahun, Kamis (8/5/2025).

Pelantikan 17 JSPD itu dihadiri Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif; Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, serta Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

Asluchul Alif mengatakan, pelantikan JSPD menjadi tonggak baru dalam pengelolaan keuangan daerah, karena untuk pertama kalinya Pemkab Gresik memiliki JSPD resmi.

"Para jurusita ini akan menjadi ujung tombak dalam menegakkan kewajiban perpajakan, khususnya dalam menangani tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban Pemkab Gresik," kata Alif.

Alif juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas para jurusita.

"Kita harus ingat, bahwa yang kita tagih ini adalah warga Gresik sendiri. Maka pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik. Penegakkan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan," tegasnya.

Saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gresik mencapai Rp 271,1 miliar. Dengan hadirnya jurusita, diharapkan penyelesaian piutang ini dapat dilakukan secara bertahap, terukur dan progresif.

"Jangan hanya berhenti pada pelantikan. Saya ingin melihat progress nyata. Setiap langkah harus berdampak dan setiap proses harus membawa kita lebih dekat pada penyelesaian piutang pajak yang sudah lama menjadi persoalan," imbuhnya. 

Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemkab Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang.

Sementara Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, pelantikan ini merupakan langkah awal dari proses panjang yang bertujuan pada membersihkan piutang pajak secara menyeluruh. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.

"Dengan hadirnya JSPD, kita berharap terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menyelesaikan masalah piutang di Kabupaten Gresik," kata Andhy. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved