1.569 NIK Warga Trenggalek Dinonaktifkan, Mayoritas Pemilik KTP Pemula, Ini Sebabnya

Sebanyak 1.569 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan pada tahun 2024.

Tribun Jatim/Sofyan Arif
Blangko KTP ELEKTRONIK - Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Dukcapil Trenggalek, Gigih Mardirianto Menunjukkan Blangko KTP Elektronik, Senin (10/2/2025). Sebanyak 1.569 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan pada tahun 2024. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sebanyak 1.569 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan pada tahun 2024.

Data tersebut dinonaktifkan karena tak kunjung melakukan perekaman biometrik KTP elektronik. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menuturkan sebenarnya Dukcapil telah mengusulkan 5.672 data penduduk ke pusat jelang Pemilu 2024

"Dari 5.672 NIK, pemerintah pusat menyetujui sebanyak 1.569 NIK dinonaktifkan. Tapi, setelah melakukan perekaman akan otomatis aktif kembali," kata Ririn, Kamis (8/5/2025).

Dengan kata lain, data NIK tersebut masih hidup tapi statusnya non aktif. 

Ririn menjelaskan, mayoritas pemilik NIK tersebut adalah KTP pemula yang mulai memasuki usia 17 tahun.

Dukcapil sendiri sebenarnya telah berupaya mendorong calon pemilik KTP pemula untuk segera melakukan perekaman dengan menggandeng pemerintah desa.

Namun demikian, masih saja tetap ada calon pemilik KTP pemula yang tidak kunjung melakukan perekaman biometrik KTP-EL.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved