5 Kandungan Berbahaya Vape Obat Keras Jonathan Frizzy, Pakar UGM: Etomidate Obat Bius Bukan Dihirup

Ia menerangkan, etomidate adalah obat anestesi (obat bius) intravena (disuntikkan ke pembuluh darah).

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Wartakota/Indah Fahra
SKANDAL VAPE IJONK Pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk terseret kasus vape bermasalah, Jonathan Frizzy diperiksa polisi.  

SURYA.CO.ID - Artis sinetron Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan obat keras dalam vape.

Adapun obat keras itu berupa etomidate.

Atas pelanggaran itu, pesinetron yang biasa disapa Ijonk ini terancam hukum pidana maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, apa itu etomidate, cara kerja dan bahayanya jika disalahgunakan.

Hal ini dijelaskan secara rinci oleh pakar farmakologi dan farmasi klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati.

Baca juga: Detik detik Artis Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Vape Isi Obat Keras, Pakai Kode ‘Berangkat’

Ia menerangkan, etomidate adalah obat anestesi (obat bius) intravena (disuntikkan ke pembuluh darah).

Obat ini digunakan untuk induksi anestesi sebelum prosedur operasi atau sedasi untuk pasien yang akan dipasangi ventilator, misalnya di ruang ICU atau gawat darurat.

"Fungsi utamanya adalah membuat pasien tidur (anestesi) dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak," tutur dia kepada Tribunnews.com, Senin (5/5/2025).

Obat ini digunakan terutama pada pasien kritis yang tidak stabil secara kardiovaskular misalkan pada kondisi pasien syok dan trauma berat.

Etomidate bekerja dengan menekan sistem saraf pusat, khususnya dengan meningkatkan aktivitas neurotransmiter GABA (zat alami di otak yang menghambat sinyal saraf.

Bahaya etomidate jika disalahgunakan

Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi.

Efeknya sangat berbahaya, seperti:

1. Penekanan fungsi adrenal dimana tubuh tidak bisa menghasilkan hormon stres, berisiko menyebabkan syok adrenal atau bahaya kematian.

2. Depresi pernapasan yakni kondisi napas melambat atau berhenti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved