Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Distribusi Hewan Kurban
DKPP Kota Surabaya memperketat pengawasan para pedagang yang akan membuka lapak hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memperketat pengawasan para pedagang yang akan membuka lapak hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.
Nantinya, para pedagang harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum membuka lapak di Surabaya.
"Sekitar satu, dua mingguan menjelang Idul Adha itu biasanya ramai. Sebulan sebelumnya, kami juga mulai melakukan persiapan mulai tanggal 6 (Mei), di antaranya terkait proses pengajuan izin lalu lintas ternak," kata Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti, Jumat (2/5/2025).
Pada 2024, jumlah pedagang hewan kurban yang mengajukan permohonan rekomendasi di Surabaya tercatat mencapai 96 lapak.
Dari jumlah tersebut, 63 lapak adalah pedagang sapi dan 33 lapak pedagang kambing.
Seperti tahun sebelumnya, distribusi hewan ternak harus melengkapi perizinan, yang di antaranya disampaikan melalui platform Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS).
Platform digital tersebut, digunakan untuk melakukan pelaporan dan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan antisipasi terhadap media pembawa penyakit hewan lainnya.
Sebab, izin lalu lintas ternak diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.
Sedangkan pengawasan lalu lintas ternak dilakukan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Jadi, nanti harus melalui (izin) lalu lintas ternak dahulu. Kan harus begini (melengkapi data): dia ketika mendatangkan ternak itu dari mana, melalui aplikasi itu kan. Jadi, dia (hewan) ambil dari mana, berapa banyak, mau dijual di mana. Itu semua harus ada, jelas," jelas Antiek.
Hewan ternak yang didistribusikan, juga harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh daerah asal.
Ini untuk memastikan hewan tersebut bebas dari penyakit hewan menular strategis maupun zoonosis.
Beberapa penyakit tersebut adalah antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD) dan peste des petits ruminanst (PPR).
Tanpa adanya surat dari daerah asal, maka hewan tidak bisa dijual di Surabaya.
"Sehingga, harus ada surat kesehatan dari daerah asal, sudah divaksin 1 kali, dan hewan harus dalam kondisi sehat," Antiek menuturkan.
Idul Adha
hewan kurban
Surabaya
Pemkot Surabaya
DKPP Surabaya
Antiek Sugiharti
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Idul Adha 1446 Hijriah
Sosok Herzaky Mahendra yang Tegaskan Roy Suryo Bukan Kader Partai Demokrat, Bantah Isu Partai Biru |
![]() |
---|
PDIP Surabaya Beber Alasan Penting kenapa Kudatuli Wajib Diperingati hingga Anak Ranting |
![]() |
---|
6 Fakta Thomas Alva Edi Sound Alias Memed, Disebut Sebagai Penemu Sound Horeg, Nyambi Jadi DJ |
![]() |
---|
APBD Surabaya pada Perubahan 2025 Capai Rp 12,3 T, DPRD Ingatkan Rasionalisasi |
![]() |
---|
Arya Daru Sedang Mengidap Penyakit Apa? Ada Benda Ini di Dalam Tasnya, Ini Analisis Eks Kabareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.