Berita Viral

Benarkah Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Anak Try Sutrisno Tak Lazim? Begini Penjelasan TNI: Wajar

Keputusan Panglima TNI melakukan mutasi terhadap anak Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo memunculkan spekulasi negatif dari publik.

kolase Kompas.com
MUTASI KUNTO ARIEF - Letjen Kunto Arief Wibowo (kiri) dan Try Sutrisno (kanan). Benarkah mutasi tersebut tak lazim? 

Di samping itu, lanjut Kristomei, rotasi ini menunjukkan komitmen Panglima TNI dalam mendorong peningkatan kinerja satuan dan memperkuat soliditas di seluruh lini organisasi.

Hal ini dinilai sesuai dengan visi TNI yang selalu adaptif terhadap berbagai dinamika global serta perubahan tantangan strategis dalam pertahanan negara.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, memilih tidak berkomentar lebih jauh terkait dugaan adanya motif politis dalam mutasi tersebut.

”Saya tak mau berkomentar dulu. Tetapi, saya tak yakin dengan spekulasi yang ada. Tunggu dulu penjelasan dari pihak TNI,” ujarnya singkat.

Try Sutrisno Tandatangani Forum Purnawirawan

Sebelumnya, sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu usulannya adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

Kelima jenderal purnawirawan TNI tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Total, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

Namun, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

Dalam dokumen itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak "mengetahui".

Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved