Berita Viral

Benarkah Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Anak Try Sutrisno Tak Lazim? Begini Penjelasan TNI: Wajar

Keputusan Panglima TNI melakukan mutasi terhadap anak Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo memunculkan spekulasi negatif dari publik.

kolase Kompas.com
MUTASI KUNTO ARIEF - Letjen Kunto Arief Wibowo (kiri) dan Try Sutrisno (kanan). Benarkah mutasi tersebut tak lazim? 

SURYA.co.id - Keputusan Panglima TNI melakukan mutasi terhadap anak Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo memunculkan spekulasi negatif dari publik.

Pasalnya, Letjen Kunto dimutasi tak lama setelah ayahnya disebut ikut menandatangani usulan Gibran Rakabuming diganti.

Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/5/2025), menilai bahwa mutasi terhadap Letjen Kunto yang baru menjabat selama empat bulan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu terbilang cepat dan tidak lazim.

Menurut dia, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena terjadi tak lama setelah nama sang ayah, Try Sutrisno, muncul dalam Forum Purnawirawan TNI yang meminta Gibran dicopot dari jabatan wapres.

”Mungkin saja, karena jabatan empat bulan itu relatif cepat. Pasti menimbulkan pertanyaan publik, kenapa tiba-tiba dirotasi,” ujar Beni, melansir dari Kompas.id.

Baca juga: Rekam Jejak Letjen Kunto Arief yang Dimutasi Usai Try Sutrisno Tandatangani Usulan Gibran Diganti

Beni lebih lanjut menyampaikan, dalam mutasi dan rotasi di tubuh militer, tidak tertutup kemungkinan adanya faktor-faktor lain di luar kebutuhan organisasi.

”Apakah karena kritisisme Pak Try Sutrisno sehingga itu terjadi, bisa saja ada kaitannya,” ucapnya.

Yang juga menjadi sorotan adalah sosok pengganti Letjen Kunto, yakni Laksda Hersan, yang sebelumnya dikenal sebagai ajudan Presiden Jokowi. Beni menyebut hal ini berpotensi memunculkan spekulasi liar di tengah publik.

”Itu aneh juga. Pasti ini akan menimbulkan spekulasi liar jika tidak mampu dijelaskan dengan baik oleh pihak TNI,” katanya.

Penjelasan TNI

Namun, Markas Besar TNI membantah hal itu dan menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).

Ia menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang rutin dan wajar dalam sistem pembinaan karier di lingkungan TNI.

”Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang.

Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Kristomei.

Baca juga: Rekam Jejak Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, Eks Panglima ABRI Tandatangani Usulan Gibran Diganti

Di samping itu, lanjut Kristomei, rotasi ini menunjukkan komitmen Panglima TNI dalam mendorong peningkatan kinerja satuan dan memperkuat soliditas di seluruh lini organisasi.

Hal ini dinilai sesuai dengan visi TNI yang selalu adaptif terhadap berbagai dinamika global serta perubahan tantangan strategis dalam pertahanan negara.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, memilih tidak berkomentar lebih jauh terkait dugaan adanya motif politis dalam mutasi tersebut.

”Saya tak mau berkomentar dulu. Tetapi, saya tak yakin dengan spekulasi yang ada. Tunggu dulu penjelasan dari pihak TNI,” ujarnya singkat.

Try Sutrisno Tandatangani Forum Purnawirawan

Sebelumnya, sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu usulannya adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

Kelima jenderal purnawirawan TNI tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Total, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

Namun, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

Dalam dokumen itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak "mengetahui".

Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved