Pedofil Bojonegoro Tega Hancurkan Masa Depan Anak Tetangganya, Korban Dirayu Dengan Uang Rp 5000

Bayu menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban diketahui bermain dengan temannya di depan rumah pelaku

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
surya/Misbahul Munir
PREDATOR ANAK TETANGGA - Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro memeriksa pria terduga pencabulan pada anak tetangga sendiri, Kamis (1/5/2025). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pemangsa anak bergentayangan di mana-mana, bahkan dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman. 

Dengan menawari uang Rp 5.000, seorang pria di Bojonegoro diduga melakukan pencabulan dan merudapaksa bocah perempuan tetangganya sendiri, Minggu (27/4/2025) lalu.

Kasus ini sudah ditangani Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro dan pelaku berinisial D sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan korban yang berusia 11 tahun adalah anak perempuan dari tetangga pelaku sendiri.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengonfirmasi penangkapan D pada Rabu (30/4/2025) kemarin.

Ia ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak. "Saudara D ditangkap saat berada dirumahnya," ungkap Bayu, Kamis (1/5/2025).

Bayu menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban diketahui bermain dengan temannya di depan rumah pelaku.

Korban kemudian dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan Rp 5.000 untuk bermain ke rumahnya. Di sana, pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar. "Saat bermain korban dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming uang," ungkapnya.

Tanpa curiga, korban menuruti ajakan pelaku tersebut. Ternyata dalam kamar pelaku melancarkan aksi bejatnya. Meski korban berontak dan menolak, namun D memaksa dan merenggut kegadisan bocah SD tersebut.

Kejadian itu lalu diceritakan korban kepada ibunya dan berlanjut laporan ke Polres Bojonegoro, Senin (28/4/2025). “Setelah mengetahui kejadian yang dialami oleh putrinya, ibu korban melaporkan ke Polres Bojonegoro untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku pedofilia itu, polisi juga menyita satu unit handphone,  baju rajut warna hijau lumut, dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, D dikenai sangkaan Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D dan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual terhadap anak. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved