Pedofil Bojonegoro Tega Hancurkan Masa Depan Anak Tetangganya, Korban Dirayu Dengan Uang Rp 5000
Bayu menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban diketahui bermain dengan temannya di depan rumah pelaku
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pemangsa anak bergentayangan di mana-mana, bahkan dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Dengan menawari uang Rp 5.000, seorang pria di Bojonegoro diduga melakukan pencabulan dan merudapaksa bocah perempuan tetangganya sendiri, Minggu (27/4/2025) lalu.
Kasus ini sudah ditangani Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro dan pelaku berinisial D sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan korban yang berusia 11 tahun adalah anak perempuan dari tetangga pelaku sendiri.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengonfirmasi penangkapan D pada Rabu (30/4/2025) kemarin.
Ia ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak. "Saudara D ditangkap saat berada dirumahnya," ungkap Bayu, Kamis (1/5/2025).
Bayu menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban diketahui bermain dengan temannya di depan rumah pelaku.
Korban kemudian dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan Rp 5.000 untuk bermain ke rumahnya. Di sana, pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar. "Saat bermain korban dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming uang," ungkapnya.
Tanpa curiga, korban menuruti ajakan pelaku tersebut. Ternyata dalam kamar pelaku melancarkan aksi bejatnya. Meski korban berontak dan menolak, namun D memaksa dan merenggut kegadisan bocah SD tersebut.
Kejadian itu lalu diceritakan korban kepada ibunya dan berlanjut laporan ke Polres Bojonegoro, Senin (28/4/2025). “Setelah mengetahui kejadian yang dialami oleh putrinya, ibu korban melaporkan ke Polres Bojonegoro untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku pedofilia itu, polisi juga menyita satu unit handphone, baju rajut warna hijau lumut, dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, D dikenai sangkaan Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D dan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual terhadap anak. ****
pencabulan anak
pedofilia
rudapaksa anak 11 tahun di Bojonegoro
pedofil rayu bocah dengan uang
Polres Bojonegoro
Kekerasan Seksual Anak
kejahatan seksual
Bojonegoro
Masyarakat Samin Bojonegoro Jadi Tamu Kehormatan Gubernur Khofifah di HUT Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Libur Panjang HUT Kemerdekaan RI, Warga Pilih Gunakan Transportasi Kereta Api untuk Liburan |
![]() |
---|
Cerita Batik Samin Obor Sewu Kini Jadi Seragam ASN Bojonegoro, Ada Peran Sosok Ini |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jatim Budiono Janji Bantu Balita Penderita Penyakit Langka di Bojonegoro |
![]() |
---|
Dipastikan Sekolah Rakyat di Bojonegoro Dibuka 15 Agustus 2025, 100 Siswa Langsung Tinggal di Asrama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.