Alasan Pemilik Salon di Gresik Tahan Ijazah dan Berlakukan Denda Rp5 Juta: Dilatih, Tiba-Tiba Mundur

Alasan Pemilik Salon di Gresik Tahan Ijazah dan Berlakukan Denda Rp5 Juta: Dilatih, Tiba-Tiba Mundur

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Sulvi Sofiana
PENAHANAN IJAZAH - Foto ilustrasi salon kecantikan. Retno Damayanti, pemilik salon kecantikan di Gresik ungkap sudah kembalikan ijazah mantan karyawan dan jelaskan soal denda Rp5 juta. 

Denda Rp5 juta itu diterapkan karena pihaknya telah menginvestasikan biaya pelatihan yang tidak sedikit. 

“Kita sudah bersusah payah mendidik mereka tentang sekolah kecantikan dan mengikutkan pelatihan senilai Rp 12 juta. Tiba-tiba mereka langsung mundur. Bagaimana kita bisa mencari pengganti dan mengajari pegawai baru. Sehingga kita buatkan surat perjanjian itu,” jelasnya. 

Didatangi Dinas Tenaga Kerja hingga Kepolisian 

Dan setelah mencuatnya pemberitaan mengenai penahanan ijazah, Retno mengaku sudah didatangi petugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan penyidik Polres Gresik

Semuanya menanyakan tentang perizinan dan ijazah yang ditahan. 

“Saya sudah jelaskan, bahwa ijazah tersebut sudah kami kembalikan dan usaha kami memiliki perizinan. Kami juga dipanggil DPRD Gresik untuk rapat bersama besok,” kata dia. 

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin mengatakan, permasalahan penahanan ijazah di salon kecantikan sudah selesai dimediasi dan ijazahnya sudah dikembalikan. 

“Ada dua orang yang mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan sudah kita mediasi. Setelah mediasi, ijazah sudah dikembalikan,” kata Zainul. 

Zainul menegaskan, bahwamenahan ijazah adalah tindakan yang melanggar aturan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022. 

“Sudah ditegaskan dalam Perda bahwa tidak diperbolehkan menahan ijazah,” tegasnya. 

Sebelumnya beberapa mantan pekerja salon kecantikan mengadukan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan salon kecantikan ke DPRD Gresik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved