Alasan Pemilik Salon di Gresik Tahan Ijazah dan Berlakukan Denda Rp5 Juta: Dilatih, Tiba-Tiba Mundur

Alasan Pemilik Salon di Gresik Tahan Ijazah dan Berlakukan Denda Rp5 Juta: Dilatih, Tiba-Tiba Mundur

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Sulvi Sofiana
PENAHANAN IJAZAH - Foto ilustrasi salon kecantikan. Retno Damayanti, pemilik salon kecantikan di Gresik ungkap sudah kembalikan ijazah mantan karyawan dan jelaskan soal denda Rp5 juta. 

SURYA.CO.ID - Polemik dugaan penahanan ijazah oleh sebuah salon kecantikan di Gresik sempat mencuri perhatian publik. 

Namun, penyelesaiannya ternyata tak serumit kasus serupa yang pernah terjadi di perusahaan Jan Hwa Diana di Surabaya.

Retno Damayanti, pemilik salon kecantikan Dee Beauty yang berlokasi di Komplek Ruko Metro Park, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, akhirnya angkat bicara. 

Ia mengaku tidak menahan ijazah mantan karyawan begitu saja. Menurutnya, tidak ada praktik semacam itu di perusahaannya. 

“Saat baru merintis usaha, kami belum tahu peraturan tenaga kerja. Sebab setelah buka bersamaan pandemi. Dari hanya 3 karyawan, kami bisa menambah menjadi 27 karyawan, sehingga kami hanya fokus untuk usaha dan nasib karyawan,” kata Retno, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Update Nasib Jan Hwa Diana Usai Diklarifikasi Penyidik Polda Jatim, Akankah Ditetapkan Tersangka?

Selama ini Retno bersama sang suami mengembangkan usaha, sehingga bisa membuka salon kecantikan di Icon Mall Gresik

“Setelah itu tahun 2024 kami mulai melengkapi perizinan dan 27 pekerja didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Retno. 

Retno menambahkan, saat ini tidak ada lagi penahanan ijazah milik para pekerja. 

Bahkan ia mempersilakan para mantan pekerjanya untuk mengambil ijazah di kantornya. 

“Saya sudah menghubungi para mantan pekerja untuk mengambil ijazahnya, sebab kami tidak mau menahan dokumen milik mereka,” imbuhnya. 

Jawaban Soal Denda Rp5 Juta 

Selain ijazah, Retno menjelaskan perihal denda Rp5 juta yang dipermasalahkan mantan karyawannya. 

Retno menjelaskan bahwa uang itu sebenarnya adalah bentuk sanksi jika pekerja keluar secara tidak baik-baik. 

Ia menjelaskan, hal itu tertuang dalam surat perjanjian kerja, yang isinya karyawan yang  ingin berhenti bekerja harap mengajukan surat pengunduran diri selambat-lambatnya 1 bulan, sebelum tanggal yang ditetapkan. 

"Dan apabila berhenti tanpa mengajukan surat pengunduran diri atau mendadak, pihak kedua berhak membayar denda sebesar Rp 5 juta,” katanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved