Selain Gubernur Khofifah, 3 Tersangka Pembuat Video Hoaks Juga Catut Dedi Mulyadi dan Sosok Ini

Selain Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ternyata ada dua nama kepala daerah yang namanya turut dicatut oleh tiga tersangka pembuat video

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro
TANGKAP TERSANGKA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menggelar konferensi pers digelar di Ruang Rupatama Polda Jatim, Senin (28/4/2025). Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Direktur Dittipidsiber Polda Jatim Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus manipulasi data (deepfake) video pernyataan kepala daerah lewat media sosial yang dipakai menipu warga, di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025). 

SURYA.CO.ID - Selain Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ternyata ada dua nama kepala daerah yang namanya turut dicatut oleh tiga tersangka pembuat video hoaks.

Hal ini diungkap Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo, saat menggelar konferensi pers, Senin (28/4/2025).

Tiga tersangka masing-masing inisial HMP (22), AH (34), UP (24) ditangkap Polda Jatim dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Ketiga tersangka mengedit video asli Gubernur Khofifah mengimbau warga Jawa Timur berhati-hati saat liburan mengunjungi tempat wisata di momen libur Lebaran 2025.

Mereka lantas mengubah narasi menggunakan Artificial Intellegence (AI), seolah-olah Gubernur Khofifah menawarkan motor seharga Rp 500.000 tanpa COD dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.

"Membuat deep fake lain dengan narasi serupa untuk tujuan penipuan," katanya.

Dalam melancarkan aksi penipuan, ketiganya punya peran berbeda.

HMP bertugas membuat akun TikTok dan mengubah video palsu menampilkan Gubernur Jatim Khofifah. Video tersebut lantas diserahkan tersangka UP.

Baca juga: 100 Orang Jadi Korban Video Hoaks Catut Nama Gubernur Khofifah, Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka

“Tersangka HMP juga menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim,” kata 

Kemudian, UP berperan sebagai uploder video yang telah dibuat tersangka HMP menggunakan akun TikTok.

“Sementara tersangka AH berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” ujarnya.

Usut punya usut, tersangkat tidak hanya memalsukan video Gubernur Khofifah, melainkan juga menciptakan video hoax mengatasnamakan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Sejumlah barang bukti diamankan Polda Jatim berupa empat smartphone, empat akun tiktok yang digunakan, kemudian satu rekening BRI atas nama Devita Maharani, satu dompet digital akun Dana, tiga whatsapp, satu akun Gmail, dan uang tunai Rp 43.792.000.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Sosok Dedi Mulyadi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved