Subuh Berdarah di Bojonegoro

Kronologi Kakek di Bojonegoro Sabet Tetangga Pakai Parang saat Jamaah Salat Subuh, Tunggu di Musala

Kronologi Kakek di Bojonegoro Sabet Tetangga Pakai Parang saat Jamaah Salat Subuh, Tunggu di Musala

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
TRAGEDI SUBUH BERDARAH - Pelaku pembacokan, kakek Sujito (67) warga Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat di keler di Mapolres Bojonegoro, Selasa (29/4/2025). Pelaku marah, karena merasa tanah miliknya dijadikan jalan lingkungan oleh korban tanpa izin. 

Identitas Korban 

Korban meninggal diketahui bernama Abdul Aziz (63) ketua RT setempat.  

Kemudian, dua korban lainnya yakni istri korban, Arik Wijayanti (60) guru SMPN 2 Kedungadem

Dan korban ketiga, tetangganya Cipto Rahayu (60) seorang pengusaha. 

Motif Pelaku 

AKP Bayu Adji Sudarmono mengungkapkan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan keji itu karena marah. Sujito merasa tanah miliknya dijadikan jalan lingkungan oleh korban Abdul Aziz tanpa izin. 

“Motifnya itu karena dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban.,” ungkap Bayu. 

Hal ini ternyata juga diketahui warga. 

Salah satu warga RT 04 RW 02 Desa Kedungadem, Bojonegoro bernama Suyanto juga menceritakan hal serupa. Namun masalah itu sudah dianggap selesai ketika rapat RT. 

"Sempat ada masalah soal tanah, tapi sudah selesai di rapat RT. Tapi, kalau soal masalah yang lain atau ada dendam pribadi kurang begitu tahu," tambah Suyanto. 

Warga lainnya bernama Susilo, mengungkapkan bahwa korban Abdul Aziz dikenal sebagai pribadi yang baik. 

Korban diketahui merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem.

Sementara, istri korban, Arik Wijayanti berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem

"Pak Aziz itu baik mas, orang sini kalau mau ngurus surat atau apa-apa dia yang bantu," ujarnya. 

Sementara itu, korban lainnya, Cipto Rahayu diketahui merupakan pengusaha dan mempunyai sebuah koperasi di Kecamatan Kedungadem

"Pak Cipto juga sama baiknya, dia sering bantu bagi-bagi uang ke anak yatim," tutupnya. 

Atas perbuatannya, Kakek Sujito diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Surabaya.tribunnews.com/Misbahul Munir)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved