Toko Modern di Gresik Dibobol Pegawai Sendiri, Gasak Puluhan Juta Usai Matikan Listrik dan Data CCTV

Kasus pencurian dengan pemberatan itu diketahui Minggu (27/4/2025), sekitar pukul 05.30 WIB saat listrik toko modern padam.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
Humas Polres Gresik
DIBOBOL ORANG DALAM - Polisi menunjukkan plafon yang rusak dalam pembobolan minimarket Alfamart oleh karyawannya sendiri di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Senin (28/4/2025). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Bermodus kebobolan di malam hari, ARR (26), warga Lamongan nekat membobol sebuah toko modern tempatnya bekerja di Gresik, Minggu (27/4/2025). Dalam aksinya itu, pelaku membobol brankas dan mencuri uang puluhan juta.

ARR kemudian ditangkap setelah polisi berhasil mengungkap keterlibatannya dalam pencurian di toko modern di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng tersebut.

Modusnya, pelaku merusak plafon dan mematikan listrik dan data CCTV toko modern tersebut. Kemudian pelaku berpura-pura ada pembobolan dari orang luar. Pelaku bisa membuka brankas dengan kunci yang sebelumnya sudah ia miliki. 

Kasus pencurian dengan pemberatan itu diketahui Minggu (27/4/2025), sekitar pukul 05.30 WIB saat listrik toko modern padam.

Saat itu, pelaku yang juga hendak masuk kerja melihat ada plafon yang jebol. Selanjutnya 10 menit berselang, saksi Uut Anitasri datang menghampiri pelaku.

Di sana pelaku memberitahu bahwa ada orang luar yang melakukan pencurian. Dengan Dengan bekas plafon yang jebol dan uang di brankas hilang.

Saksi pun mengecek CCTV yang merekam Sabtu (26/4/2025) malam. Agar ditemukan petunjuk dan mengetahui pencuri yang merusak plafon dan membawa uang yang hilang dari brankas senilai Rp 12,2 juta.

Namun CCTV sebelum kejadian, diketahui tidak diputar alias tidak merekam sejak Sabtu, pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, saksi pun melaporkan kejadian ke Polsek Benjeng dan diteruskan ke Polres Gresik.

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, kurang dari 24 jam petugas gabungan Polres Gresik dan Polsek Benjeng mengamankan pelaku pencurian, yang tak lain karyawan toko modern tersebut.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, pelaku yang juga karyawan melakukan aksi pencurian dengan mengelabui karyawan lainnya. Seolah ada orang luar yang mencuri uang di brankas toko.

“Padahal pelaku sendiri yang merusak, mematikan saklar lampu, dan mencuri uang di dalam brankas,” kat Abid, Senin (28/4/2025).

Hal tersebut diperkuat oleh barang bukti yang disita oleh petugas. Selain,uang tunai Rp 10 juta, petugas juga menyita kunci gembok dan brankas dari tangan pelaku. “Pelaku sudah punya kunci brankas sehingga brankas dibuka oleh pelaku saat malam hari,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved