Mengaku Bisa Pindahkan Janin, Wanita Karanganyar Perdaya Warga Magetan Sampai Rp 1 Miliar

"Korban percaya kepada pelaku karena sudah kenal lama. Makanya ketika dimintai sejumlah uang awalnya nurut saja," ungkapnya.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
istimewa
DUKUN PALSU - Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso menginterogasi pelaku penipuan berkedok dukun, NYW, warga Karanganyar, Jawa Tengah, yang menipu warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan hingga Rp 1 miliar. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Perbuatan NYW (28), wanita asal Karanganyar, Jawa Tengah ini mencoreng profesi dukun asli. Mengaku dukun yang bisa memindahkan janin, NYW tega mengerjai warga Magetan sehingga korban mengalami kerugiah sampai Rp 1 miliar lebih.

Penipuan bermodus perdukunan itu didasari niat NYW mencari kekayaan dengan cara instan.

NYW diamankan pihak kepolisian, lantaran melakukan penipuan terhadap perempuan inisial S (46), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso mengatakan, modus pelaku adalah mengaku sebagai dukun sakti yang bisa memindahkan janin bayi dari kandungan orang lain.

Modus tersebut berhasil memperdaya korban, yang merupakan pekerja wiraswasta. Pelaku mematok tarif Rp 540 juta untuk melakukan ritual pemindahan janin.  Namun ternyata tidak terbukti.

“Korban menuntut uang kembali karena apa yang dijanjikan tidak bisa dibuktikan. Namun tersangka kembali meminta uang Rp 535 juta, untuk ritual pengembalian uang,” ujar Joko dalam keterangan pers yang diterima, Senin (28/4/2024).

Ia menambahkan, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Motif tersangka berbuat penipuan adalah faktor ekonomi.

“Uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah tas, mobil hingga membayar biaya kuliah,” imbuhnya.

Terkait status hubungan, pelaku dan korban diketahui merupakan teman kuliah satu perguruan tinggi, dengan tahun angkatan berbeda.

"Korban percaya kepada pelaku karena sudah kenal lama. Makanya ketika dimintai sejumlah uang awalnya nurut saja," ungkapnya.

Tetapi karena tidak terbukti, korban baru sadar telah ditipu hingga akhirnya melaporkan ke polisi pada Maret 2025.

Tersangka diamankan di wilayah Surakarta tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, satu unit mobil dan motor hasil kejahatan, serta uang tunai Rp 6,5 juta. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik dukun, yang menjanjikan hal hal di luar nalar, apalagi jika meminta uang dalam jumlah besar," pungkasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved