Berita Viral

Gebrakan Jitu Pramono Anung Tebus Belasan Ribu Ijazah Ditahan Sekolah, Beda dengan Gubernur Khofifah

Inilah gebrakan jitu Gubernur Jakarta Pramono Anung terkait masalah ijazah warganya yang masih tertahan di sekolah. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/surya
POLEMIK IJAZAH - Gubernur Jakarta Pramono Anung membuat program pemutihan ijazah untuk menebus belasan ijazah yang masih ditahan di sekolah. Program ini berbeda dengan kebijakan Gubernur Jatim, Khoififah Indar parawansa soal ijazah yang ditahan perusahaan. 

SURYA.co.id - Inilah gebrakan jitu Gubernur Jakarta Pramono Anung terkait masalah ijazah warganya yang masih tertahan di sekolah. 

Gubernur Pramono Anung akan memutihkan atau menebus ijazah tersebut dan mengembalikannya ke warga. 

Tak main-main, mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) ini  menargetkan program pemutihan ijazah untuk warga Jakarta selesai dalam 100 hari pemerintahannya.

Pramono resmi dilantik sebagai Gubernur Jakarta pada 20 Februari 2025.

Artinya program pemutihan ijazah itu harus sudah tuntas pada akhir Mei 2025. 

Baca juga: Lebih Parah dari Jan Hwa Diana, Penahan Ijazah Pegawai di Riau Malah Sebut Wamenaker Cuma Ganggu

"Pemutihan ijazah dan lain-lain bisa diselesaikan segera dalam waktu sebelum 100 hari," kata Pramono Anung, Minggu (27/4/2025).

Pramono mengungkapkan, jumlah ijazah warga Jakarta yang tertahan mencapai belasan ribu.

Ijazah tersebut milik warga yang tidak mampu menebus.

Untuk itu, kata dia, Pemprov Jakarta menggelar program pemutihan untuk menebus semua ijazah warga yang ditahan karena dipastikan pemiliknya tidak mampu.

"Jadi ijazah yang tertahan, apakah itu 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan yang 2 tahun pun saya minta untuk dibantu," ujar dia.

Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Provinsi Jakarta menganggarkan Rp 500 juta untuk program pemutihan ijazah tahap awal.

Sebanyak 117 ijazah dari berbagai tingkatkan sekolah telah ditebus melalui program yang digelar Pemprov bekerja sama dengan Baznas Bazis Jakarta.

"Periode pertama kurang lebih nilainya sekitar Rp 500 juta," kata dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta, Cyril Raoul Hakim atau Chico, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata perhatian Pemprov Jakarta terhadap masyarakat muda.

Ijazah adalah hak setiap lulusan dan merupakan pintu pertama menuju kesempatan kerja maupun pendidikan lanjutan.

"Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada anak Jakarta yang kehilangan peluang hanya karena kendala ekonomi," ujar Chico, Jumat (25/4/2025), dalam penyaluran bantuan Tahap I penebusan ijazah di Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.

Dilansir dari situs resmi Pemprov Jakarta, dalam penyaluran bantuan Tahap I, sebanyak 117 lulusan menerima bantuan dengan total nilai mencapai Rp 596.422.200.

Penyerahan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.

Tahap kedua penebusan ijazah direncanakan akan dilaksanakan pada Mei 2025.

Program ini menyasar lulusan yang belum dapat mengambil ijazahnya akibat kendala administrasi keuangan.

Dengan penebusan ijazah ini, mereka diharapkan bisa segera mengakses peluang kerja atau melanjutkan pendidikan.

Khofifah Mau Terbitkan Ijazah Baru 

IJAZAH DITAHAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Kota Batu, Senin (21/4/2025) (kanan). Pengusaha Jan Hwa Diana yang tahan ijazah para eks karyawannya (kiri)
IJAZAH DITAHAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Kota Batu, Senin (21/4/2025) (kanan). Pengusaha Jan Hwa Diana yang tahan ijazah para eks karyawannya (kiri) (SURYA.CO.ID Fatimatuz Zahro/Kompas.com)

Berbeda dengan Pramono Anung, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merespons soal banyak ijazah pekerja yang ditahan perusahaan, seperti di UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana

Khofifah berencana menerbitkan kembali ijazah karyawan yang ditahan tersebut. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana

Langkah Khofifah ini diambil setelah dia melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.

"Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.

Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.

Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan  permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” tegas Gubernur Khofifah, Minggu  (20/4/2025).

Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya. 

“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK,  Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” imbuhnya. 

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap. 

Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.

Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.

“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya. 

Gubernur Khofifah menegaskan, solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung. 

“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, penahanan ijazah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Terkait penahanan ijazah ini, para eks kartawan telah melaporkan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim. 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved