Berita Viral
Gebrakan Jitu Pramono Anung Tebus Belasan Ribu Ijazah Ditahan Sekolah, Beda dengan Gubernur Khofifah
Inilah gebrakan jitu Gubernur Jakarta Pramono Anung terkait masalah ijazah warganya yang masih tertahan di sekolah.
Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” imbuhnya.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.
Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.
“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya.
Gubernur Khofifah menegaskan, solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penahanan ijazah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Terkait penahanan ijazah ini, para eks kartawan telah melaporkan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim.
Pramono Anung
Pemutihan Ijazah
penahanan ijazah
Khofifah Indar Parawansa
Jan Hwa Diana
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Di Balik Keinginan Hibahkan Aset Rp 10 T ke Danantara, Begini Nasib Surya Darmadi di Nusakambangan |
![]() |
---|
Ustaz Yusuf Mansur Buka Jasa Doa Online Bebayar, Tarifnya Bikin Netizen Geleng Geleng |
![]() |
---|
Gelagat Sopir Ojol Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Kemanggisan Jakarta, Sehari-hari Tinggal Sendiri |
![]() |
---|
2 Sosok Saksi Baru Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer, Ada Eks Dirjen Kemnaker |
![]() |
---|
Viral Kelahiran Sapi Berkepala Dua di Bondowoso, Langsung Dibanjiri Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.