100 Orang Jadi Korban Video Hoaks Catut Nama Gubernur Khofifah, Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka

Sebanyak 100 orang diduga telah tertipu dan menjadi korban video hoaks tawaran motor murah yang mencatut nama Gubernur Khofifah.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
fatimatuz zahro/surya.co.id
TANGKAP TERSANGKA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menggelar konferensi pers digelar di Ruang Rupatama Polda Jatim, Senin (28/4/2025). Sebanyak tiga orang tersangka telah ditangkap atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) manipulasi data deep fake video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui media sosial 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sebanyak 100 orang diduga telah tertipu dan menjadi korban video hoaks tawaran motor murah yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Sebanyak tiga tersangka telah kami tangkap atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni manipulasi data deep fake video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui media sosial,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers digelar di Ruang Rupatama Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka mengedit video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan menggunakan teknologi artificial intelligent (AI).

Video asli diubah narasinya menjadi penawaran motor murah dengan harga 500.000 yang diklaim sebagai amanah dari gubernur khusus untuk warga Jawa Timur.

Kemudian video ini diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mau mentransfer uang ke akun yang sudah disiapkan.

“Tidak hanya Gubernur Jatim, tersangka juga membuat deep fake lain dengan narasi serupa untuk tujuan penipuan dengan menggunakan video Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat,” ujar Kapolda.

Deep fake yang digunakan menggunakan kecerdasan buatan manipulasi media berupa gambar, video dan suara untuk menipu seseorang.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang beredar di TikTok tersebut video sosok serupa Gubernur Khofifah menawarkan sepeda motor dengan hanya Rp 500 ribu saja.

Bunyi lengkap narasi video deep fake Gubernur Khofifah yang dibuat yaitu:
“Assalamualaikum pemberitahuan bagi seluruh warga Jawa Timur, saya selaku Gubernur Jawa Timur, siapa saja yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru silahkan untuk pesan motor murahnya harganya cuma Rp 500.000. Ini amanah dari saya pesan sekarang juga tidak bisa COD ya. Pengiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap, bisa agas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur ya.”

“Ada tiga tersangka telah kami tangkap. Pertama adalah HMP (32), kedua UP (24), dan ketiga AH (34), ketiganya berdomisili di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat,” tegasnya.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, di mana HMP berperan sebagai pembuat akun Tik Tok, merubah video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, serta menyediakan rekening untuk menampung uang hasil dari penipuan.

Sedangkan UP, berperan sebagai pengunggah video yang telah dibuat oleh tersangka HMP.

Sedangkan AH berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabui korban agar melakukan transfer ke rekening yang telah disediakan.

Dari penyelidikan yang telah dilakukan, Polda Jatim telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu unduhan file video yang mengatasnamakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, lima buah handphone, sejumlah akun TikTok yang mengatasnamakan Gubernut Khofifah, satu rekening BRI, akun gmail, sejumlah akun WA, serta uang tunai sebesar Rp 43.792.000,-.

“Jumlah korban kurang lebih mencapai 100 orang. Korban tersebar di beberapa Provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Maluku Utara. Dari jumlah korban tersebut, 17 orang saksi korban telah diperiksa,” ujarnya.

Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan.

Dari aksi mereka, keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000.

Atas tindakan tersebut, mereka ditetapkan menjadi terangka pelanggaran pidana pada tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Teknologi sangat pesat perkembangannya, apalagi penggunaan medsos, maka bijaklah dalam menggunaan medsos. Apalagi yang kita lihat yang jadi korban adalah pejabat publik yang baik kredibelitasnya,” tegas Kapolda.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin, mewakili pihak yang melaporkan, menyampaikan terima kasih pada Kapolda Jatim yang bekerja cepat dalam menyikapi kasus ini.

“Terima kasih Bapak Kapolda sudah cepat melakukan tindakan. Ini adalah upaya kita semua untuk memberikan literasi ke masyarakat. Bahwa teknologi yang kita gunakan harus digunakan secara bijak,” tegas Sherlita.

Pihaknya berharap masyarakat berlaku bijaksana dengan teknologi yang semakin canggih, termasuk AI yang kini sudah sangat pesat berkembang.

“Kami harap ke depan kerjasama Polda Jatim dengan Pemprov Jatim akan semakin erat terutama dalam menyikapi gangguan penggunaan siber,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved