Berita Viral

Rekam Jejak Eko Aryanto, Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis yang Kini Dimutasi ke PN Sidoarjo

Inilah rekam jejak Eko Aryanto, hakim pemvonis ringan Harvey Moeis yang kini dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kolase Tribun medan
HAKIM DIMUTASI - (kiri) Hakim Eko Aryanto, hakim pemvonis ringan Harvey Moeis yang dimutasi ke PN Sidoarjo. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Eko Aryanto, hakim pemvonis ringan Harvey Moeis yang kini dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Diketahui, Hakim Eko Aryanto sempat jadi sorotan saat menangani kasus korupsi di PT Timah di PN Jakarta Pusat.

Ia semakin disorot usai menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus tersebut, Harvey Moeis.

Tak lama setelah itu, Eko kini meninggalkan jabatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahkamah Agung (MA) memutasi Eko Aryanto ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Selain, Eko Aryanto ternyata ada hakim yang juga memeriksa sekaligus mengadili perkara tiga hakim penerima suap dan gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Dia adalah Teguh Santoso, Teguh dimutasi dari PN Jakarta Pusat menjadi hakim PN Surabaya.

"Saya berharap bahwa mutasi promosi yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," kata Ketua MA Sunarto dalam keterangan video yang dikutip Rabu (23/4/2025).

Dia juga berharap ke depannya hakim-hakim bisa menghindari pelayanan yang sifatnya transaksional.

"Pelayanan yang bersifat transaksional ke depan kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional," kata Sunarto.

Total ada 199 hakim dan 68 panitera yang mendapatkan promosi mutasi.

Rekam Jejak Eko Aryanto

Hakim Eko Aryanto, S.H., M.H., adalah seorang hakim senior yang saat ini menjabat di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Ia menjadi sorotan publik setelah memimpin sidang kasus korupsi besar yang melibatkan Harvey Moeis, di mana ia menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara—jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun—dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. 

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya pada tahun 1987, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di IBLAM School of Law pada 2002, dan menyelesaikan program doktoral di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015. 

Karier kehakiman Eko dimulai pada tahun 1989. Ia pernah bertugas di berbagai pengadilan negeri, termasuk di Sidoarjo, Majene, Lahat, Surabaya, dan Pandeglang.

Pada 2017, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan menerima penghargaan sebagai peringkat pertama nasional dalam penyelesaian perkara berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan tingkat penyelesaian 95,15 persen pada tahun 2016.

Harta Kekayaan

Hakim Eko Aryanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,82 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 29 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyak Eko Aryanto berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Kota Malang, Jawa Timur senilai total Rp1,3 miliar.

DATA HARTA
 
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.350.000.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 910.000.000

MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 395.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 165.981.000
 
F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 2.820.981.000
 
III.HUTANG Rp.---

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.820.981.000.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved