Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Jan Hwa Diana Diduga Lakukan 8 Pelanggaran, Disnaker Jatim: Upah di Bawah UMK Hingga Tahan Ijazah

Disnakertrans Jatim menyebut ada 8 dugaan pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
Surya.co.id/Nuraini Faiq
PELANGGARAN - Pengusaha Jan Hwa Diana yang diduga tahan ijazah karyawan. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyebut ada 8 dugaan pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyebut ada 8 dugaan pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana.

Hal ini disimpulkan dari 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang melayangkan pengaduan ke Disnakertrans Jatim.

Baca juga: Ijazah Ditahan, 12 Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Surabaya Laporkan Jan Hwa Diana ke Polisi

"Kami telah menerima dan memeriksa aduan dari para pekerja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, dan beberapa lainnya.

"Termasuk, melakukan penahanan ijazah para pekerja," kata Tri.

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan banyak kerugian kepada para pekerja.

Pada soal penahanan ijazah misalnya, karyawan mengalami potensi kerugian materiil dan immateriil.

"Contohnya, ketika pekerja keluar dari perusahaan akan dipersulit untuk ambil ijazah. Yang pertama, harus membayar denda. Yang kedua, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai yang mungkin bisa bertahun-tahun di luar perjanjian. Artinya, ada perjanjian yang diingkari (oleh pemilik usaha),” katanya.

Atas aduan tersebut, pemerintah provinsi akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan jawaban secara tertulis.

Apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik usaha tidak dapat memberikan jawaban, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari lagi.

Setelah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) 1 kepada pelapor pada Senin (21/4/2025), tim Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pada hari yang sama.

"Apabila sampai batas waktu belum juga ada jawaban, maka Pemrov Jatim akan memberikan panggilan untuk gelar perkara. Kalau gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kita lanjut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bertemu di pengadilan," katanya.

Disnakertrans Jawa Timur juga akan memantau pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan selama gudang ini disegel.

Menurut Tri Widodo, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban kepada karyawan seperti pembayaran gaji dan lainnya meskipun gudang tengah disegel.

"Bagi karyawan yang masih berkerja, selama masih memiliki hubungan kerja, ya harus dibayar. Haknya harus diberikan. Sebab ini bukan kesalahannya pekerja, namun kesalahan perusahaan," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved