Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Bujukan Jan Hwa Diana ke Karyawan yang Resign karena Malu Ulahnya Viral, Mengiba Tapi Tahan Ijazah

Jan Hwa Diana yang viral menentang pemerintah dan ngotot menahan ijazah eks karyawannya membuat karyawan yang bekerja tak tahan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi
LAPOR POLISI- Satrio saat membuat laporan kepolisian di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (22/4/2025).Dia ke luar dari perusahaan Jan Hwa Diana karena malu usai tempat kerjanya viral di media sosial. 

Dan manakala si karyawan itu hendak keluar atau resign dari tempat perusahaan tersebut, maka pihak manajemen dapat memintai uang senilai sekitar dua juta rupiah kepada si karyawan tersebut. 

"Tapi kalau saya resign mendadak, saya harus nebus ijazah seharga Rp2 juta. Saya engga ada kontrak. Pokoknya kalau saya tiba-tiba mau resign," katanya. 

Sebenarnya Korban Satrio sudah pernah menanyakan langsung melalui sambungan telepon mengenai alasan ijazahnya masih saja disita dan tak kunjung dikembalikan kepada Jan Hwa Diana.

Responsnya, tetap tidak sesuai dengan yang dikehendaki.

Bahkan, sang bos, malah memintanya untuk mempercakapkan permasalahan tersebut di kantor secara langsung bukan melalui sambungan telepon. 

"Soal permintaan ijazah. Kemarin saya sempat telpon ke Bu Diana. Saya tanya sekalian. Dia mintanya omong-omongan secara 4 mata. Enggak mau langsung lewat telpon. Tiba-tiba dia matikan telponnya," jelasnya. 

Diana juga berusaha membujuk dirinya untuk mengurungkan niat, dan tetap bekerja di perusahaan tersebut. 

"Bu Diana bilang; 'kamu engga kasihan ta sama Ce Diana'. Saya bilang; 'ya gimana lagi ce, keadaannya juga seperti ini'. Saya sudah terusan minta ijazah, jawabannya iya iya, tapi gak ada kejelasan," terangnya. 

Mengenai adanya larangan dan pembatasan aktivitas beribadah Salat Jumat di perusahaan tersebut,  Satrio tak menampiknya.

Dia juga berulang kali terkena aturan tersebut, yakni pemotongan uang makan Rp10 ribu jika terlambat masuk kerja setelah menunaikan salat. 

"Soal larangan solat ada. Sebenarnya boleh solat, tapi dipotong Rp10 ribu. Untuk mengganti waktu kerja, karena kita pakai solat jumaat. Kita engga protes, ya kita anggap kayak tekanan pekerjaan," pungkasnya. 

Sebelumnya, DSP (24) mantan karyawan Jan Hwa Diana lebih dahulu mengadu ke Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

DSP yang sudah keluar dari UD Sentosa Seal sejak 2020 itu hingga kini belum mendapatkan ijazahnya.

Akibatnya, Korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Untuk sementara waktu, dia terpaksa bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved