Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Benarkah Ijazah Ditahan Jan Hwa Diana Bisa Dicetak Ulang? DPRD Jatim Bantah, Ini Kata Kemendikdasmen

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, membantah ijazah yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang. Begini penjelasan Kemendikdasmen

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID Fatimatuz Zahro/Kompas.com
IJAZAH DITAHAN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Kota Batu, Senin (21/4/2025) (kanan). Pengusaha Jan Hwa Diana yang tahan ijazah para eks karyawannya (kiri) 

Arie menegaskan, penerbitan ulang ijazah tak tidak dipungut biaya atau gratis.

Pada saat mengurus penerbitan ulang ijazah, pemohon juga wajib menyertakan foto dokumen ijazah dan/atau transkrip nilai.

Baca juga: Gelagat Jan Hwa Diana saat Gudangnya Disegel Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sisakan Satu Karyawan

Dalam kasus penerbitan ulang 31 ijazah yang ditahan oleh perusahaan di Surabaya, Pemprov Jatim bakal memanggil pelapor untuk mengklarifikasi data asal sekolah pekerja.

Hal tersebut dilakukan karena penerbitan ijazah hanya dapat dilakukan apabila data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Janji Pemprov Jatim

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana

Langkah Khofifah ini diambil setelah dia melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.

"Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.

Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.

Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan  permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” tegas Gubernur Khofifah, Minggu  (20/4/2025).

Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya. 

“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK,  Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” imbuhnya. 

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap. 

Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved