Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Benarkah Ijazah Ditahan Jan Hwa Diana Bisa Dicetak Ulang? DPRD Jatim Bantah, Ini Kata Kemendikdasmen
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, membantah ijazah yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang. Begini penjelasan Kemendikdasmen
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Arie menegaskan, penerbitan ulang ijazah tak tidak dipungut biaya atau gratis.
Pada saat mengurus penerbitan ulang ijazah, pemohon juga wajib menyertakan foto dokumen ijazah dan/atau transkrip nilai.
Baca juga: Gelagat Jan Hwa Diana saat Gudangnya Disegel Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sisakan Satu Karyawan
Dalam kasus penerbitan ulang 31 ijazah yang ditahan oleh perusahaan di Surabaya, Pemprov Jatim bakal memanggil pelapor untuk mengklarifikasi data asal sekolah pekerja.
Hal tersebut dilakukan karena penerbitan ijazah hanya dapat dilakukan apabila data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Janji Pemprov Jatim
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana.
Langkah Khofifah ini diambil setelah dia melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.
"Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.
Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” tegas Gubernur Khofifah, Minggu (20/4/2025).
Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” imbuhnya.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.
Polda Jatim
Jan Hwa Diana
DPRD Jatim
kasus Jan Hwa Diana
Kemendikdasmen
Jan Hwa Diana dilaporkan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan, Kejati Jatim Periksa Berkas Perkara |
![]() |
---|
Sosok yang Bongkar Kelakuan Jan Hwa Diana Laporkan Tetangga di Kota Batu, Raih Penghargaan Kapolres |
![]() |
---|
Motif Terselubung Jan Hwa Diana Tahan 109 Ijazah, 19 SIM dan 6 Buku Nikah/KK, Dalih Dibantah Polisi |
![]() |
---|
Daftar Pemilik Ijazah dan Dokumen Pribadi yang Ditahan Jan Hwa Diana, Ini Cara Ambil di Polda Jatim |
![]() |
---|
Akhirnya Ijazah Mantan Karyawan Jan Hwa Diana Bisa Diambil, Ini Cara Pengambilannya, Gratis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.