Gunakan Sistem Domisili, Gubernur Khofifah Minta SPMB 2025 Berintegritas dan Jaga Kepercayaan Publik

Gubernur Khofifah menginstruksikan agar SPMB 2025 untuk jenjang SMAN, SMKN, SLBN, berlangsung secara objektif dan penuh integritas.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
Pemprov Jatim
SPMB 2025 - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan agar jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMAN, SMKN, SLBN, berlangsung secara objektif dan penuh integritas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada citra dan prestasi dunia pendidikan di Jawa Timur selama bertahun-tahun. 

Dalam regulasi SPMB tahun 2025 ini, ada perbedaan signifikan dalam besaran kuota, di mana pada jenjang SMA, kuota penerimaan untuk jalur domisili (dulu zonasi) dari minimal 50 persen menjadi minimal 35 % untuk SMA dan 10 % untuk kuota domisili SMK.

Kemudian untuk jalur afirmasi SMA 30 % , afirmasi SMK 15 % ; jalur mutasi maksimal 5?n jalur prestasi hasil lomba 5 % serta jalur prestasi nilai akademik SMA 25 % .

Perbedaan besaran kuota ini merupakan regulasi Kemendikdasmen yang diperkuat dengan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat Dindik Jatim.

Adanya juknis ini untuk mempermudah pelaksana SPMB 2025 yang terdiri dari cabang dinas, satuan pendidikan dalam hal ini panitia SPMB dan operator sekolah dalam menjalankan proses SPMB secara transparan.

Adanya perubahan nama dan skema yang dulunya zonasi, sekarang menjadi domisili.

Pada jalur domisili ini pun, terbagi menjadi dua jenis yakni domisili reguler dengan kuota 20?n domisili sebaran dengan kuota 15 % .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved