Berita Viral

Sosok yang Diperintah Jan Hwa Diana Potong Uang Makan Karyawan yang Jumatan, Bersuara, Ini Ucapannya

Ini lah duduk perkara pemotongan uang makan Rp 10.000 bagi karywan UD Sentosa Seal yang menjalankan sholat Jumat. 

Editor: Musahadah
kolase TVOne/surya.co.id
POTONG UANG MAKAN - Putri, eks karyawan yang diperintah Jan Hwa Diana potong uang makan karyawan yang Jumatan saat tampil di acara Apa Kabar Indonesia Malam TVOne, Minggu (20/4/2025). 

Namun, yang dikenakan denda bukan anak baru, tapi Putri. 

"Apakah adil? Kan sangat gak adil bagi saya," katanya.

Saat ini, Putri hanya berharap ijazahnya kembali sehingga dia bisa melamar ke perusahaan lain. 

"Sampai saat ini saya belum dapat kerjaan. Susah cari kerjaan. 
Karena perusahaan maunya lihat ijazah asli.

"Saya sekolah 3 tahun, bayarnya bukan pakai daun. Mungkin bagi mereka hanya ijazah SMA, tapi sangat berarti buat kita. 

"Kita gak minta apa-apa, jadi tolong kembalikan ijazah kami," tukasnya.

Kesewenangan lain Jan Hwa Diana  

Perlakuan sewenang-wenang pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah dan memotong uang makan R[p 10 ribu bagi karyawan yang jumatan. 

Setelah kasus ini ramai dan sejumlah pihak turun tangan seperti Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, eks karyawan UD Sentosa Seal mulai berani bersuara. 

Mereka bahkan berani melaporkan kasus ini ke Polres Tanjung Perak Surabaya.

Berikut fakta-fakta kesewenangan Jan Hwa Diana yang diungkap eks karyawannya: 

  1. Denda Rp 150 ribu jika tak masuk kerja     

Baca juga: 4 Gelagat Jan Hwa Diana yang Buat Wamenaker Immanuel Ebenezer Emosi Gebrak Meja, Ketahuan Berbohong

Mantan karyawan UD Sentoso Seal, Peter Evril Sitorus, menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan potongan gaji yang cukup besar jika seorang pegawai tidak hadir kerja dalam satu hari.

Dendanya mencapai Rp 150 ribu per hari. 

"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com (17/04/2025).  

Potongan ini tidak sebanding dengan gajinya yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan tidak mendapatkan tambahan gaji saat bekerja lembur. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved