Diskon Listrik

Daftar Tarif Listrik Terbaru Usai Diskon Listrik 50 Persen Berakhir, Berlaku 21-27 April 2025

Setelah program diskon listrik 50 persen berakhir pada akhir Februari 2025 lalu, masyarakat kini mulai menyoroti tarif listrik. Simak daftarnya.

Canva
TARIF LISTRIK TERBARU - Ilustrasi meteran listrik. Simak Daftar Tarif Listrik Terbaru Usai Diskon Listrik 50 Persen Berakhir. 

SURYA.co.id - Setelah program diskon listrik 50 persen berakhir pada akhir Februari 2025 lalu, masyarakat kini mulai menyoroti tarif listrik.

Daftar tarif listrik terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama bulan April 2025 tidak mengalami kenaikan.

Ini berarti biaya listrik pada 21-27 April 2025 masih sama dengan yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali.

Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Kapan Diskon Listrik 50 Persen Ada Lagi? Ini Bocoran dari PLN, Beserta Tarif Listrik April-Juni 2025

Adapun besaran tarif listrik saat ini menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, yang secara akumulasi seharusnya ada kenaikan tarif listrik.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Lantas, berapa tarif listrik per kWh pada 21-27 April 2025?

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada 21-27 April 2025 sebagai berikut:

  1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.

Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Kapan Diskon Listrik 50 Persen Ada Lagi?

Program diskon listrik 50 persen yang sempat diberikan oleh pemerintah memang cukup membantu perekonomian masyarakat.

Hal ini membuat masyarakat penasarana, kapan diskon listrik ada lagi?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved